FSPBUN–PTPN III Teken PKB Induk 2026–2027 di Menteri Ketenagakerjaan

FSPBUN dan PTPN III (Persero) menandatangani PKB Induk 2026–2027 disaksikan Menteri Ketenagakerjaan RI.
FSPBUN dan PTPN III (Persero) menandatangani PKB Induk 2026–2027 disaksikan Menteri Ketenagakerjaan RI,

JAKARTA, HR — Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) bersama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk Periode 2026–2027 di Agro Plaza, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Penandatanganan ini menjadi payung hukum hubungan industrial antara FSPBUN dan PTPN III (Persero). PKB Induk tersebut mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, sekaligus menegaskan komitmen bersama membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, menyaksikan langsung prosesi tersebut. Ia mengapresiasi sinergi perusahaan dan serikat pekerja dalam menjaga stabilitas hubungan industrial di sektor perkebunan.

Ketua Umum FSPBUN, Asmanuddin Sinaga, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan penuh manajemen PTPN III (Persero). Ia menegaskan FSPBUN terus memperjuangkan hak pekerja dengan tetap menjaga keberlanjutan perusahaan.

“Perundingan berjalan dinamis dengan semangat kemitraan. Keseimbangan inilah yang menjadi kunci keberhasilan bersama,” ujarnya.

Direktur Utama PTPN III (Persero), Denaldy Mulino Mauna, menekankan pentingnya sinergi antara manajemen dan serikat pekerja. Ia menyebut komunikasi terbuka dan konstruktif menjadi fondasi utama untuk menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus meningkatkan produktivitas.

“Atas nama manajemen, kami menyampaikan terima kasih kepada FSPBUN yang selalu menjaga komunikasi sehat dalam kemitraan. Sinergi ini mendukung kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan perusahaan,” ucapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli juga menegaskan pentingnya peran strategis serikat pekerja. Menurutnya, serikat pekerja tidak hanya berfungsi sebagai advokat, tetapi juga pendorong produktivitas, inovasi, serta ekosistem kerja yang sehat dan adaptif.

“Produktivitas perusahaan berawal dari produktivitas pekerja. Oleh karena itu, sinergi antara pengusaha dan pekerja harus diarahkan pada tujuan bersama,” jelasnya.

Acara ditutup dengan penyerahan cendera mata dari FSPBUN kepada Menteri Ketenagakerjaan RI dan Direktur Utama PTPN III (Persero) sebagai simbol sinergi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

Dengan penandatanganan PKB Induk 2026–2027, FSPBUN dan PTPN III (Persero) meneguhkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperkuat daya saing BUMN perkebunan, serta mendukung ketahanan ekonomi nasional. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *