DENPASAR, HR – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang terdiri dari 115 paguyuban driver kembali mendatangi Kantor DPRD Bali, Selasa (25/2). Aksi kedua tersebut dilakukan untuk menagih janji para anggota dewan terkait 6 tuntutan di aksi sebelumnya.
Tuntutan pertama yang diperjuangkan adalah membatasi jumlah taksi online di Bali. Kedua, melakukan penertiban dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali, termasuk rental mobil dan motor.
Ketiga, membuat standarisasi tarif untuk angkutan sewa khusus. Keempat, mereka meminta agar pemerintah membatasi rekrutmen driver, hanya untuk KTP Bali. Kelima, mewajibkan mobil pariwisata ber-plat DK.
Terakhir, membuat standarisasi kepada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali.
Sebagai koordinator aksi, I Made Darmayasa menyampaikan pihaknya ingin menagih janji dari para dewan yang telah disampaikan pada aksi pertama 6 Januari 2025 lalu. Hingga hari ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai tindak lanjutnya. Sehingga akhirnya ia dan paguyuban driver se-Bali kembali turun ke jalan dengan perkiraan massa sekitar 5.000 orang.
“Sampai sekarang kami belum dapat jawaban tentang Pansus (Panitia Khusus) apa pun karena waktu kemarin mereka janji akan membuatkan satgas. Taxi online juga banyak yang ikut bersuara di aksi damai ini karena drivernya lebih dirugikan, banyak sekali potongan dari vendor, tarifnya terlalu murah, mereka kejar target,” ungkapnya.
Dalam aksi damai kedua ini, pihaknya sepakat akan memberikan waktu selama 3 – 6 bulan kepada DPRD untuk merealisasikan janji-janjinya. Ia berharap Pergub No. 40 tahun 2019 dapat direvisi dan diubah menjadi Perda.
Apabila pihak DPRD tidak segera merealisasikan janjinya, pihaknya akan kembali menurunkan jumlah massa lebih banyak di aksi selanjutnya.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahadyana alias Dewa Jack menyampaikan pihaknya akan mempertemukan perwakilan massa aksi dengan Gubernur terpilih. Selain itu, saat ini proses pembentukan Perda masih dilakukan di Bapemperda.
Terkait dengan pembatasan kuota transportasi online, Dewa Jack mengaku bahwa hal itu akan dituangkan di Perda. Kemudian, meskipun terkesan diskriminatif pihaknya akan tetap mengusulkan pembatasan rekruitmen driver yang hanya untuk KTP Bali kepada Pemerintah Pusat.
“Pada dasarnya yang kita atur adalah driver dan mobilnya, hal-hal lain mencakup tarif, KTP ini tentu kami butuh koordinasi,” jelasnya.
Di samping itu, pihaknya juga mengajak perwakilan massa aksi untuk memberi masukan usulan tarif yang pantas untuk driver online maupun konvensional. Sehingga masukan tersebut nantinya akan dituangkan ke aturan baru melalui kajian terlebih dahulu.
Dewa Jack juga berjanji akan membuat aturan mengenai standarisasi angkutan pariwisata. Di mana, biaya standarisasi akan dibiayai oleh APBD dan berlaku hingga 3 tahun.
Di akhir acara, para anggota dewan juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan sikap yang memuat keenam tuntutan dari massa aksi. dyra