Finger Print Hanya Hiasan Dinding

oleh -384 views
oleh
Abdullah kepala BKD
NATUNA, HR – Pada 18 Januari 2010 silam, manatan Plt Bupati Natuna H.Raja Amirullah meresmikan pemakaian mesin absensi sidik jari/finger print bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Pencatatan kehadiran menggunakan sistem manual dinilai memiliki kelemahan dalam proses pelaporan dan sulit untuk diawasi. dengan latar belakang permasalahan tersebut. Hadirnya finger print diharapkan dapat memberikan solusi dalam pencatatan kehadiran pegawai yang lebih akurat dan terintegrasi ,sehingga dapat dengan mudah dilakukan pengawasan.
Namun sayangnya, kini alat tersebut terkesan menjadi hiasan dinding saja. Pantauan HR, hampir seluruh pegawai kantor dinas di Pemerintah Kabupaten Natuna tidak lagi menggunakan fingger print untuk absensi. Mereka telah lama beralih ke absensi manual.
Hal ini diakui oleh salah satu pegawai yang tak ingin menyebutkan namanya. Menurutnya, sudah dua tahun dirinya tidak lagi menggunakan alat absensi sidik jari. “Saya sudah dua tahun tidak pakai finger print lagi, bukan karna rusak, tapi melihat kawan pakai absen manual, ya jadi ikut-ikutan. Lagipula saya liat pegawai lain pakai absen manual kadang datangnya telat, namun tidak mendapat teguran juga. Lalu saat menerima gaji jumlahnya sama dengan kami yang pakai finger print,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Abdullah berpendapat, pegawai di Natuna belum siap mental menggunakan alat absensi sidik jari tersebut. Menurutnya,kesadaran pada pegawai masih kurang. Namun kedepannya ia berjanji akan kembali menggalakan penggunaan fingger print bagi seluruh pegawai. “Alat-alat yang rusak nantinya akan kembali diperbaiki,”katanya.
Ditanyakan mengenai kesan lamban kinerja BKD Natuna dalam menindak pegawai yang melanggar peraturan disiplin. Abdullah dengan tegas menolak instansinya dikatakan demikian. Menurutnya, dalam menegakan disiplin pegawai seharusnya bukan hanya menjadi tugas BKD semata.
“Setiap instansi memiliki wewenang utama dalam memberikan teguran maupun peringatan kepada pegawainya yang melakukan tindakan indisiplin. Jika pegawai tersebut tetap melakukan pelanggaran hingga berulang kali, barulah kemudian BKD menindaklanjuti untuk memberikan sanksi dari tahap ringan hingga sanksi berat,”terangnya.
Perlu diketahui Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2008, dengan tegas mengatur tentang pemotongan tunjangan berdasarkan hari kerja. Namun hingga saat ini Perbup tersebut belum berjalan efektif. Sangat mudah menjumpai kantor dinas keadaannya sepi, walaupun masih jam kerja. Hal itu dikarenakan banyak pegawai yang pulang lebih awal. ■ fian

Tinggalkan Balasan