BENGKULU, HR – Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Kejaksaan Agung bekerjasama (Melibatkan,red) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berjudul “Kebijakan Kolaboratif Dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait tindakan Korupsi”. Menghadirkan Pembicara. 1. Kaban Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto. 2. Derektur Penyidikan Jampidsus. Kuntadi.SH.MH. 3. Kapus Pemulihan Aset. Dr.Emilwan Ridwan. 4. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN. Robertus Bilitea. 5. Wakajati Kalimantan Timur. Victor Antonius Saragih. SH.MH. 6. Guru Besar FH. Universitas Jendral Soedirman.
Point: Penguatan Kerjasama Kolaborasi dengan BUMN dalam rangka pemulihan kerugian Negara dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset sitaan dan rampasan perkara tindak pidana korupsi.
Para peserta terdiri dari: Kementerian BUMN. Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan. Asdep Bidang Hukum Korporasi. Asdep bidang Industry energi minyak dan gas. Asdep bidang industry pangan dan pupuk bidang Miniral dan batu bara bidang jasa Ansuransi dana pesiun bidang jasa infrastuktur bidang jasa logistik, industry Kesehatan bidang jasa Pariwisata dan pendukung. Bidang jasa Tekekominikasi dan Media bidang industry Manupaktur. Perkebunan. Kehutanan bidang jasa keuangan. Kepala biro hubungan Masyarakat dan Fasilitas dukungan Strategis.
BUMN dan Anak perusahaan: Dereksi PT. Mineral industry Indonesia persero. PT. Timah Tbk. PT. Asuransi Jiwaseraya. PT. Bahana Pembina Usaha Indonesia. PT. Asabri. PT. Waskita Karya. PT. Adhi Karya PT. Wijaya Karya. PT. Garuda Indonesia. PT. Perusahaan Listrik Negara. PT. PLN Energi Primer Indobesia.ependi silalahi