Ferry Gelar Penyebarluasan Perda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Toboali

BANGKA SELATAN, HR – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini berlangsung di Jln. Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu (24/5/2025).

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat. Warga terlihat antusias mengikuti sosialisasi tersebut dan mengapresiasi upaya DPRD Babel dalam menyampaikan informasi penting terkait pengelolaan potensi kelautan dan perikanan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Agus Suryadib sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Ferry menyampaikan bahwa Perda No. 2 Tahun 2017 dibuat sebagai bentuk komitmen daerah dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan, terintegrasi, dan bertanggung jawab.

“Perda ini hadir sebagai landasan hukum yang penting agar pengelolaan kekayaan laut kita dapat berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Suryadi menyoroti pentingnya penyesuaian Perda dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Saat ini, banyak kewenangan terkait kelautan dan perikanan telah berpindah ke pemerintah pusat, khususnya dalam hal perizinan yang sepenuhnya di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kita di daerah hanya merencanakan, namun izinnya bukan di tangan kita,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mendorong berdirinya Dinas Perikanan tersendiri di Bangka Selatan.

“Saat ini perizinan masih digabung dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Padahal, sektor kelautan kita sangat potensial,” tambah Agus.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah kurangnya pemanfaatan sumber daya laut oleh masyarakat nelayan karena kekhawatiran terhadap aturan yang berlaku. Dengan adanya penyebarluasan Perda ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta dapat mengelola sumber daya kelautan dengan lebih optimal sesuai ketentuan yang berlaku. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *