Fernando Silalahi: Selain MKD, KPK Diminta SelidikI Kasus Pencatut Nama Presiden

oleh -2K views
oleh
JAKARTA, HR – Dalam satu bulan terakhir nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Setya Novanto, seakan tidak pernah ada habisnya dari pemberitaan media. Pasalnya mulai dari kunjungannya ke Amerika Serikat (AS) yang bertemu dengan pengusaha kaya asal AS yang juga salah satu Calon Presiden (Capres) AS, Donald Trump, serta pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia oleh ‘sang’ politisi Golongan Karya (Golkar) itu.
Fernando Silalahi ST SH MH CLa
Terkait hal tersebut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Seknas Jokowi, Fernando Silalahi, ST, SH, MH, CLa angkat bicara, mengenai hot topic yang berkembang di masyarakat hal pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Novanto, apakah layak dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
“Seharusnya kita mengacu ke Peraturan DPR RI No 2 Tahun 2015, tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI pasal 2 ayat (2) huruf a ; dijelaskan bahwa MKD bertugas melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam UUMD3,” kata Fernando Silalahi, kepada HR Online di kantornya Gedung Taluson, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/11).
Fernando Silalahi yang berprofesi sebagai Lawyer ini menambahkan, bahwa mengenai Legal Standing yang dipermasalahkan sesuai bab IV pasal 5 Tata Cara Beracara MKD yang mana berbunyi: ‘Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh a. Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD, c. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD’.
Praktisi hukum lulusan Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini menambahkan, hal itu perlu dilihat ke pasal 5 ayat 1 ada kata dapat disampaikan tidak wajib, yang artinya setiap warga negara berhak melaporkan anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ke MKD.
“Dalam hukum ada azas Equality before the law, artinya setiap warga negara sama dihadapan hukum tanpa memandang jabatan dan kedudukannya, dan sama dalam perlakuannya (equal treatment). Artinya Sudirman Said juga berhak melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan pimpinan DPR ke MKD sesuai. Bab IV pasal 5 Peraturan DPR RI no 2 Tahun 2015,” tegasnya.
Menurutnya, dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) jelas sekali dikatakan segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Sementara dilain sisi dalam hal pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, tambahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat melakukan penyelidikan apakah dalam pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ada kerugian negara terhadap terhadap kasus ini.
Terkait Legal Standing Sudirman Said sebagai pelapor, tegas Fernando, bahwa hal itu tidak jadi masalah.
“Tanpa diminta KPK dapat melakukan penyelidikan sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini dikarenakan issue pencatutan nama Presiden telah menjadi perhatian publik. Sehingga seharusnya KPK segera bertindak, tanpa menunggu hasil sidang MKD,” ucap Fernando Silalahi yang terkenal dengan pengacara idiealis ini. tom

Tinggalkan Balasan