JAKARTA, HR – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Mohammad Kalibi kembali dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda sidang ketetangan saksi. Pada agenda sidang hari ini kamis 22/2/21, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam kesaksiannya, Dedi Sujadi, pegawai BPN Jakarta Utara itu mengatakan, “Didalam berkas permohonan peningkatan sertifikat Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP) yang didaftarkan atas nama Mohamad Kalibi dan Siti Mutiah tidak ada yang menyalahi aturan atau menyalahkan prosedur.
Fakta sidang terungkap, keterangan para saksi bertolak belakang dengan dakwaan Jaksa Penuntut, Mohamad Kalibi Patut Dibebaskan Dari Segala Dakwaan Jaksa.
Berdasarkan PP No.24 tahun 1997 Pemegang SHGP No.248 Berharap Majelis Hakim Obyektif Dalam Memeriksa Berkas perkara Bahwa dalam proses permohonan peningkatan SHGP, sudah sesuai prosedur, Saksi juga menjelaskan, Bahwa dalam pengurusan permohonan HGB di BPN terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, Mulai dari proses penelitian administrasi, Pendataan data tanah, Selanjutnya ke loket pendaftaran tanah kantor BPN.
Jika seluruh persyaratan berkas telah sesuaikan dengan aslinya, Petugas BPN selanjutnya melakukan pengukuran atas tanah yang dimohonkan,”ujar Dedi Sujadi.
“Dalam penerbitan peningkatan SHGP atas Mohamad Kalibi, Pihak BPN menyatakan tidak terjadi masalah dan tidak bermasalah, Sehingga BPN menerbitkan SHGP No 247 dan 248, diatas sebahagian tanah seluas 7.162 M2, Yang terletak di jalan Kramat Jaya, Koja Jakarta Utara, Atas nama Mohammad Kalibi dan Siti Mutmainah,” kata saksi saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Terkait proses penerbitan Sertifikat SHGP yang dimohonkan Mohamad Kalibi.
Sidang dugaan kriminalisasi Mohamad Kalibi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Dalam memberikan keterangabynnya di persidangan, Saksi juga dikuatkan dengan adanya 1 bundel bukti-bukti yang dibawa oleh saksi. Seperti, Permohonan yang diajukan pemohon Mhamad Kalibi dan Siti Muhtmainah.
Saat ditanya oleh Majelis Hakim Tiraes SH,MH, Terkait kartu keluaga (KK) yang terdapat didalam surat permohonan tersebut, Saksi mengatakan, Didalam berkas Permohonan peningkatan SHGP ini tidak ada kartu keluarga (KK) atas nama Muhammad Kalibi dan Sarovia, Dalam berkas ini hanya ada KTP pemohon Muhammad Kalibi dan Siti Muthmainah.
Saksi juga menjelaskan, Saat Penyidik dari kepolisian datang kekantor BPN untuk menyita berkas. melalui unit pendaftaran, Saya hanya menyarankan, Agar memberikan Fotocopy Nya saja.
Sampai saat ini SHGP No. 247- 248 masih mengikat dan sah terdaftar dikantor BPN dan belum ada pembatalan atas nama pemohon Mohamad Kalibi dan Siti Muthmainah, Tidak ada sengketa dalam catatan status tanah. Namun berdasarkan buku tanah ada pemblokiran pemohon Hadi Wijaya, ujarnya.
Dalam perkara dugaan upaya kriminalisasi terhadap terdakwa Mhamad Kalibi, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Mohamad Kalibi dengan dugaan pemalsuan KK Saat memohonkan peningkatan hak tanahNya.
“Ironisnya, Dari seluruh saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah diperiksa dalam persidangan, Tidak satupun yang menguatKan Dakwaan Jaksa Penuntut.“ujar Yayat Surya Purnadi SH,MH, CPL dari Kantor Advokat Yayat Surya Purnadi SH MH,YSP & Partners (penasihat hukum Mohamad Kalibi).
Kapada wartawan, Yayat Surya Purnadi SH,MH, CPL mengatakan, Dalam penerbitan SHGP yang dimohonkan Muhammad Kalibi tidak ada pelanggaran yang menyalahi peraturan. Seperti apa yang telah diungkapkan Dedi Sujadi, Saksi dari BPN didalam persidangan.senin 22/2.2021.
“Kalau memang menyalahi aturan atau terjadi masalah, BPN tidak mungkin menerbitkan sertifikat. Dalam perkara ini saya sangat Yahkin adanya dugaan upaya rekayasa terhadap Klien kami,” ujar Yayat.
Didalam berkas Permohonan peningkatan SHGP yang dibawa pihak BPN sangat Jelas, Bahwa dalam berkas tersebut tidak ada KK, KTP maupun nama serta tanda tangan Sarovia.
Secara logika, Buat apa nama Sarovia dimasukkan Kartu Keluarga (KK) Mohamad Kalibi dalam berkas Permohonan di BPN ?. Soravia tidak ada kaitan dan tidak ada hubungannya terhadap permohonan peningkatan hak tanah itu. “Tegas Yayat.
Dari fakta persidangan dan semua keterangan para saksi selama persidangan sangat terang benderang sebagai pembuka jalan Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Mohammad Kalibi dari segala dakwaan jaksa Penuntut.
Dalam proses permohonan hingga diterbitkannya SHGP oleh BPN, Tidak ada yang menyalahi Prosedur maupun tidak ada yang melanggar Hukum, Dalam perkara ini, Yayat Berharap agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa Mhamad Kalibi dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Yayat Surya Purnadi SH,MH, CPL, Juga minta kepada Majelis yang memeriksa dan mengadili Terdakwa Mohamad Kalibi dapat memulihkan nama baik terdakwa.” Ujar Yayat saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan. nen