Fahmi Adam, 25 Tahun, Resmi Jadi Ketua DPRD Gowa Termuda di Sulsel

GOWA, HR — Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fahmi Adam, resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gowa sisa masa jabatan 2024–2029. Di usia 25 tahun, ia menjadi salah satu pimpinan legislatif termuda di Sulawesi Selatan.

Pelantikan berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Senin (6/4/2026), dan dipandu Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Ahmad Bukhori.

Sejumlah pejabat hadir dalam agenda tersebut, termasuk Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Wakil Bupati Darmawangsyah Muin, serta Sekretaris Daerah Andy Azis. Turut hadir Wakil Ketua Umum PPP, Amir Uskara, bersama unsur KPU, Bawaslu, serta tokoh masyarakat.

Fahmi Adam menggantikan Ramli Siddik melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Ia sebelumnya meraih suara terbanyak pada Pemilu 2024 di Dapil Gowa 7 dengan 8.108 suara.

Dalam sambutannya, Fahmi menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diterimanya. Ia juga berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta melanjutkan program pimpinan sebelumnya.

“Saya bersyukur atas amanah ini dan akan menjalankannya sebaik mungkin. Terima kasih atas dukungan semua pihak,” ujarnya.

Ia mengakui tidak pernah menyangka bisa menjabat sebagai Ketua DPRD di periode pertamanya. Namun, ia menilai amanah tersebut sebagai tanggung jawab besar yang harus dijalankan.

Fahmi juga menegaskan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung program prioritas seperti pengentasan kemiskinan ekstrem. Menurutnya, DPRD akan terus mengawal program tersebut melalui pengawasan dan kegiatan reses di lapangan.

Sementara itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menilai DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Ia berharap kepemimpinan baru DPRD mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *