Jakarta, HR – Menyakitkan! ungkapan yang saat ini dirasa Eunike Selvianna yang digugat hak asuh keempat anaknya oleh Meyki Hardiyanto yang tak lain kakak ipar Eunike di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Eunike sendiri seorang ibu yang ditinggal wafat sang suami pada tahun 2020.
Bagaimana tidak, keempat anak belaian jiwa akan diambil hak asuhnya oleh orang lain dengan bermodalkan surat pengampuan yang dibuat Eunike yang akrab disapa Ratu dalam keadaan terintervensi pihak lain. Hal tersebut diungkapkan Ratu kepada awak media, Kamis (2/9/2021).
Diketahui, Pengampuan sendiri adalah keadaan seseorang (curandus) karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri (pribadi) dalam lalu lintas hukum. Atas dasar hal itu, orang tersebut dengan keputusan Hakim dimasukkan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak.
Aneh bin ajaib, seorang Ratu yang saat ini mengurus perusahaan yang memiliki puluhan karyawan dianggap seorang yang tidak cakap.
Lebih menyakitkan lagi, Ratu mengungkapkan jika intervensi terjadi lantaran salah seorang dari keluarga almarhum sang suami tercinta diketahui memiliki jabatan pimpinan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berinisial AN.
“Saya merasa diintervensi oleh AN, adik ibu almarhum suami saya. Sambil menangis saya membuat surat pengampuan dengan cara menyalin tulisan yang telah disodorkan kepada saya oleh AN. Padahal saya sendiri waktu membuat surat itu tidak mengerti apa itu pengampuan,” ujar Ratu saat dimintai keterangan di PN Cikarang, Kamis (2/9/2021).
Ratu sendiri merasa syok tiba-tiba hak asuh keempat anaknya digugat oleh kakak iparnya.
“Saya benar-benar syok atas apa yang diperbuat kakak almarhum suami saya,” tandasnya.
Jangankan manusia, hewan pun tidak akan mau anaknya diambil dari tangannya. Apalagi Ratu seorang ibu yang benar-benar menyangi keempat buah hatinya akan berjuang mati-matian mempertahankan hak asuh atas keempat anaknya tersebut. Apalagi saat ini dirinya sudah memiliki suami lagi yang dikabarkan seorang pendeta yang sama-sama menyayangi anak-anaknya.
“Saya akan berjuang mati-matian memperjuangkan hak asuh anak saya. Saya tidak terima jika saya dianggap tidak mampu mengurus anak saya, apalagi dari segi materi,” keluh Ratu.
Untuk diketahui, sidang perdata dengan pemohon Meyki Hardiyanto dan Eunike Selvianna sebagai termohon saat ini sedang disidangkan di PN Cikarang dengan perkara no.127/Pdt.P/2021/PN.CKR.(rg)