BENGKULU, HR – Usai pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada hari Selasa (7/1/2025) lalu, akhirnya Tim JPU Pidsus Kejati Bengkulu resmi menerima pemberitahuan jadwal sidang perdana 10 tersangka dugaan korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah tahun 2022 yakni pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025.
Ketua Tim JPU Pidsus Kejati Bengkulu Arief Wirawan didampingi Kasi Penkum Ristanti Andriani mengatakan sidang ke 10 tersangka tersebut akan digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dipimpin oleh Hakim Ketua Paisol. Sementara total JPU yang bakal menyidangkan kasus tersebut sebanyak 10 orang Jaksa gabungan dari Kejari Bengkulu Tengah dan Kejati Bengkulu.
Ke 10 tersangka yang telah berubah status menjadi terdakwa tersebut masing masing atas nama ES mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, MM ASN Provinsi Bengkulu, WG dl, EE, RA dari pihak swasta, NS sebagai Direktur Utama CV. Bita Konsultan, KR dari pihak swasta, DS sebagai Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, JW dari pihak swasta, dan DR, Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri.
Dalam berkas nantinya ke 10 tersangka bakal di dakwa dengan pasal Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Arief menambahkan tersangka ES selaku Kepala Dinas Pertanian Bengkulu tengah berperan sebagai pengguna anggaran, sementara MM bertindak sebagai broker dalam kegiatan pembangunan gedung Puskeswan Bengkulu Tengah tahun 2022 hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 miliar dari total anggaran kegiatan sebesar lebih dari Rp 3 miliar.
“Memang benar kami telah menerima pemberitahuan resmi jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah dari Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yakni hari Rabu 15 Januari 2025 yang sidangnya akan dipimpin oleh Hakim Ketua Paisol,” ujar Arief Wirawan ketua Tim JPU Pidsus Kejati Bengkulu.
Untuk diketahui, dari total dana Rp 3,2 miliar, Dinas Pertanian Bengkulu Tengah melakukan tujuh pekerjaan fisik meliputi
- Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat dengan nilai pekerjaan Rp.748.468.368,
- Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang Rp.715.846.489,
- Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga Rp.717.662.567,
- Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa Rp.295.251.293,
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang Rp.461.889.000,
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati Rp.447.995.857,
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung Rp.468.705.384,
Serta Konsultansi Pengawasan Puskeswan sebesar. Rp.78.000.000, Konsultansi Pengawasan BPP senilai Rp. 45.000.000. rls/ependi silalahi