Endjang Naffandy Siap Bertarung Pilbup Pangandaran

oleh -569 views
oleh
Endjang Naffandy
PANGANDARAN, HR – Sebelum digantikan oleh Daud Achmad, (21/4), Penjabat Bupati Pangandaran H Endjang Naffandy secara terbuka mengemukakan niatnya untuk bersaing di pilkada Pangandaran.
Salah satu saingan terberatnya yakni pasangan H Jeje Wiradinata dan H Adang Hadari serta pasangan H Asep Irfan Alawi-H Ino Darsono yang sudah terang-terangan siap menjadi cabup Pangandaran pertama.
“Serius saya akan ikut mencalonkan di pilkada 2015, maka dari itu saya minta doa restu dan dukungannya untuk mengikuti pilkada Pangandaran 2015 dengan perahu melalui salah satu partai, dan sudah mengisi formulirnya juga,” jelas Endjang.
Hingga berita ini di tulis, Endjang pun belum menyebutkan siapa yang akan mendampingi dan partai apa yang akan menjadi perahunya di pilkada Pangandaran, namun menurut informasi yang didapat dari salah satu narasumber dekatnya dirinya akan daftar ke Partai Amanat Nasional (PAN).
“Liat saja nanti kalau sudah penetapan dan rekomendasi Partai dari pusat,” jelasnya.
Ditempat yang sama Ketua KPU Ciamis Kikim Tarkim, untuk tahapan pendaftaran calon bupati yaitu diperkirakan pada tanggal 26-28 Juli 2015, untuk pencalonan dari PNS harus mundur dari jabatannya.
“Namun yang jadi persoalan saat ini peraturan yang menyangkut pencalonan belum terbit, yang dikhawatirkan ada pergeseran, tetapi kalau dari PNS itu jelas harus berhenti kalau ingin mencalonkan bupati,” ungkapnya.
Dikatakan Kikim, bagi TNI-Polri maupun PNS Bupati sekalipun harus mengundurkan diri apabila ingin mencalonkan menjadi calon Bupati.
“Berbeda dengan peraturan yang kemarin, hanya berhenti dari jabatannya tapi sekarang TNI-Polri, PNS juga Bupati, KPU dan Panwaslu dan sejenisnya itu harus berhenti/mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila ingin mencalonkan menjadi calon bupati di pilkada nanti,” ujar Kikim.
Memang undang-undangnya sudah ditetapkan, namun untuk detailnya belum ada informasinya. “Nanti kalau sudah keluar peraturannya akan saya sampaikan, tapi sudah jelas bagi PNS dan sejenisnya itu tetap harus mengundurkan diri,” pungkas kikim. agus kucir

Tinggalkan Balasan