JAMBI, HR – Empat orang terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD provinsi Jambi 2017-2018, M Juber, Popriyanto, Ismet Kahar dan Tartiniah dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (19/6/2023).
Keempat terdakwa merupakan mantan anggota fraksi Golkar DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019. Menurut jaksa, M Juber, Popriyanto, Ismet Kahar dan Tartiniah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
M Juber Cs juga dituntut membayar denda, masing masing Rp 200 juta. “Menuntut terdakwa I M Juber, terdakwa II Popriyanto, terdakwa III Ismet Kahar dan terdakwa IV Tertiniah masing-masing dengan pidana 4 tahun, denda 200 juta subsidair 3 bulan,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar uang diterima dan dipotong dengan yang telah disetorkan kepada KPK atau kas negara. M Juber dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta, dipotong sebesar yang telah dikembalikan sebesar Rp 285 juta sehingga tersisa Rp 15 juta.
“Apabila tidak dibayar satu bulan setepat putusan tetap maka uang tersebut diganti dengan penjara selama 2 bulan,” tandas jaksa.
Sementara, Popriyanto dan Ismet Kahar dibebankan membayar yang pengganti Rp 300, telah dikembalikan sebesar Rp 275 juta sehingga tersisa 25 juta. “Sisa sebesar Rp 25 juta tersebut apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar jaksa KPK.
Selain tuntan pidana dan denda, jaksa juga agar terdakwa tetap ditahan. Sementara untuk barang bukti akan dipergunakan untuk tersangka Sopyan Ali Cs. Menurut jaksa, hal yang meringankan tuntutan terhadap keempa terdakwa karena mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, telah ditetapkan sebagai justice callaborator (JC) serta telah mengembalikan kerugian negara.
“Hal yang memberatkan kerena tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemeberantasan korupsi,” ujarnya.
Untuk diketahui, sampai saat ini, total ada 52 orang yang sudah ditindak KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD. Sebanyak 24 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Mereka yakni, Zumi Zola Zulkifli (Gubernur Jambi), Erwan Malik (Plt Sekda), Saipudin (Asisten III), Arfan (Plt Kadis PUPR), Cornelis Buston (Ketua DPRD), Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD), dan AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD).
Selanjutnya Supriono, Cekman, Parlagutan Nasution, Tadjudin Hasan, Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan. Kemudian, Apif Firmansyah, Asiang alias Jeo Fandy Yoesman (kontraktor), dan Paut Syakarin (kontraktor).
Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, para eks Anggota DPRD Jambi ini menerima sejumlah uang ketok palu dari Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola. Suap diberikan mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
“Pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta-Rp 400 juta per anggota DPRD,” ungkapnya. Zumi Zola menyerahkan uang itu melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin, sebagai perwakilan para anggota DPRD senilai Rp 1,9 miliar, dari Rp 2,3 miliar yang disiapkan.
“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka SP dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin,” ujar Johanis. nelson/dian