Empat Terdakwa Kasus Pengoplosan LPG di Jaksel Terancam 6 Tahun Penjara Denda Rp60 Miliar

Ilustrasi pengoplosan gas Elpiji bersubsidi.

JAKARTA, HR – Empat terdakwa kasus pengoplosan gas elpiji (LPG) 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg di Jakarta Selatan, terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah. Salah satu terdakwa utama, Saprowi, diketahui sebagai pemilik pangkalan resmi LPG 3 kg, bermerek Dodo dengan nomor registrasi 312190841110004, yang berlokasi di Jalan Raya Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saprowi didakwa bekerja sama dengan tiga orang lainnya diantaranya, Purwanto, Mualim, dan Mochamad Rondhi, yang masing-masing diproses dalam berkas perkara terpisah. Mereka dituduh memindahkan isi LPG 3 kg subsidi ke tabung LPG non-subsidi 12 kg dan 50 kg tanpa izin resmi, menggunakan peralatan sederhana.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saprowi tercatat sebagai pemilik pangkalan yang memperoleh pasokan dari agen resmi PT Ulindo Lestari sejak 2017, dengan kuota 100 tabung per-hari atau sekitar 3.000 tabung per-bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sorta Apriani Theresia dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan, praktik pengoplosan ini berlangsung sejak November 2024. Gudang tempat pengoplosan disewa oleh Purwanto dan Mualim, yang berlokasi bersebelahan dengan pangkalan resmi milik Saprowi.

Selama periode 18 Januari hingga 11 Februari 2025, Saprowi diketahui menjual 860 tabung LPG 3 kg subsidi kepada Purwanto, untuk dioplos menjadi tabung non-subsidi. Setelah dioplos, gas tersebut kembali dijual ke Saprowi.

Modus ini melibatkan kerja sama antara Saprowi dan ketiga pelaku lainnya, meskipun mereka sadar bahwa LPG 3 kg, diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro sesuai peraturan pemerintah. Tindakan ini dinilai merugikan masyarakat karena berpotensi menyebabkan kelangkaan LPG subsidi.

Kasus ini terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, melakukan penggerebekan pada 11 Februari 2025, di lokasi praktik pengoplosan di Jl. Raya Ulujami, Gang Subur No.27, RT 12/01, Pesanggrahan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan tabung LPG subsidi dan non-subsidi, satu unit mobil Suzuki Carry B 9957 SAK, dan surat perjanjian sewa lahan yang ditandatangani Saprowi dan Purwanto serta disaksikan Mualim.

Hasil pengujian terhadap isi tabung menunjukkan adanya pengurangan volume. Tabung 12 kg rata-rata kekurangan 2,39 kg, sementara tabung 50 kg kekurangan sekitar 11,43 kg.

Terdakwa Saprowi didakwa melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Masyarakat mendesak agar para pelaku dihukum seberat-beratny dengan pasal berlapis, guna memberi efek jera dan memastikan kepastian hukum serta keadilan. •lisbon sihombing 

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *