PANGKALPINANG, HR — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi Diana, menyoroti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jamkrida Babel pada 12 November 2025 yang hanya mengganti Komisaris Independen dan Komisaris Utama. Ia menilai keputusan itu tidak menyentuh akar persoalan manajemen perusahaan.
Elvi menyampaikan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3–7 November 2025 menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian operasional yang berkaitan langsung dengan jajaran direksi. “Jamkrida sedang tidak baik-baik saja. Temuan BPK jelas menunjukkan bahwa masalah tata kelola ada pada direksi, bukan pada Komisaris Independen maupun Komisaris Utama. Jika komisaris diganti tapi direksi tetap, berarti kita menutup mata terhadap persoalan utama,” tegas Elvi, Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan bahwa Komisaris Independen tidak memiliki kewenangan dalam transaksi operasional. Seluruh keputusan bisnis berada di tangan Direktur Utama dan Direktur Penjaminan. “Semua transaksi dilakukan direksi. Komisaris independen tidak terlibat. Maka, pergantian komisaris tidak akan menyelesaikan persoalan jika direksi tetap memimpin tata kelola yang bermasalah,” ujarnya.
Dalam RUPSLB tersebut, Pemegang Saham Pengendali (PSP) disebut tidak berencana mengganti direksi. Namun Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyatakan keberatan dan meminta pergantian Direktur Utama, sehingga rapat ditunda. RUPS final wajib digelar maksimal 21 hari setelah rapat sebelumnya.
Elvi juga mempertanyakan penunjukan Kepala Bappeda sebagai pimpinan rapat mewakili PSP. Menurutnya, secara struktur hal itu kurang tepat. “Kepala Ekbang tidak hadir dan posisinya diganti Kepala Bappeda. Walaupun membawa surat kuasa gubernur, kapasitasnya tidak sesuai. Seharusnya Sekda atau Kepala Biro Ekbang karena mereka memahami kebijakan korporasi,” kritiknya.
Komisi II DPRD Babel sebelumnya telah merekomendasikan pergantian jajaran direksi sebagai upaya perbaikan tata kelola, dan rekomendasi ini disebut telah disetujui Kepala Ekbang. Namun RUPSLB justru berfokus pada pergantian Komisaris Independen.
“Jika hanya komisaris yang diganti, itu tidak menyelesaikan apa pun. Temuan BPK dan ketidaksesuaian aturan OJK berasal dari keputusan manajemen di bawah Direktur Utama dan Direktur Penjaminan. Itu yang harus dibenahi,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa hasil pemeriksaan onsite OJK pusat menemukan banyak penyimpangan terhadap ketentuan OJK. Elvi menegaskan bahwa kritik ini bertujuan memperbaiki kondisi Jamkrida agar kembali sehat, profesional, dan kredibel sebagai BUMD penjaminan.
“Jamkrida ini milik masyarakat Babel. Jika tidak dikelola dengan profesional, dampaknya luas. Kami ingin perusahaan ini dibersihkan, dibenahi, dan kembali pada tata kelola yang sehat,” tutupnya. agus priadi






