BENGKULU, HR – Bengkulu, 27 Juni 2024 – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., melakukan ekspose penyelesaian Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan nama tersangka Julisman SM Bin Rahanudin (Alm) kepada Jajaran JAMPIDUM.
Tersangka didakwa berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf b UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Tahap II kasus ini berlangsung pada tanggal 26 Juni 2024, dan perdamaian telah dicapai pada tanggal 27 Juni 2024.
Pertimbangan Penyelesaian Berdasarkan Keadilan Restoratif:
Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana: Julisman tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukannya.
Tindak Pidana Diancam dengan Pidana Paling Lama 3 Tahun: Ancaman hukuman bagi tindak pidana yang dilakukan tersangka maksimal adalah 3 tahun penjara.
Saling Memaafkan Antara Tersangka dan Korban:** Tersangka dan korban, yang merupakan istrinya, telah saling memaafkan. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kepentingan Anak-Anak: Tersangka dan korban memiliki tiga anak yang masih memerlukan bimbingan dan perhatian dari kedua orang tua mereka.
Permohonan dari Korban: Istri tersangka, Deka Silvi Astryani, telah mengajukan permohonan secara langsung untuk penyelesaian secara restoratif.
Eespon Positif dari Masyarakat: Aparat pemerintah setempat dan masyarakat memberikan respon positif terhadap upaya penyelesaian ini.
Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif telah diajukan untuk mendapatkan persetujuan. Kejaksaan berharap langkah ini dapat memberikan solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat, serta mendukung keharmonisan dalam keluarga tersangka dan korban.
Langkah penyelesaian Restorative Justice ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara-cara yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.ependi silalahi