Ekspose Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri

oleh -82 Dilihat
oleh

BENGKULU, HR – Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H, yang didampingi oleh Apisdum Kejati Bengkulu, Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Pidum melakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jajaran, terkait dengan penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kaur dengan nama tersangka Mardian Roni Putra Bin Jailani dengan pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Senin (2/12-2024)

Keputusan ini didasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Antara korban dan tersangka sudah saling memaafkan dan ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan;

Sudah ada perdamaian antara korban dan tesangka secara tertulis dengan disaksikan keluarga dan kepala desa tempat tinggal tersangka dan korban.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penyelesaian kedua perkara ini dengan pendekatan keadilan restorative dengan Pertimbangan Antara korban dan tersangka masih ingin membina rumah tangganya lebih baik lagi dan diharapkan dengan adanya Restoratif Justice ini dapat mengembalikan Keharmonisan Rumah Tangga diantgara kedua Pasangan ini. ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.