Ekspose Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Dan Kejaksaan Negeri Kepahiang

oleh -27 Dilihat
oleh
Ekspose Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Dan Kejaksaan Negeri Kepahiang.

BENGKULU, HRPada hari ini, Kepala Kejaksaan Tinggi, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H, yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, melakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jajaran, terkait dengan penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, perkara dengan nama tersangka MUSTARIBIN Bin DARMAWAN yang didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengalami penyelesaian melalui keadilan restoratif. Keputusan ini didasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut:

  1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana: Tersangka merupakan pelaku pertama kali dalam tindak pidana yang dilaporkan.
  2. Permintaan Maaf kepada Keluarga Korban: Tersangka dengan tulus meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakannya.
  3. Pemaafan dari Keluarga Korban: Keluarga korban telah memaafkan tersangka, menunjukkan sikap terbuka untuk rekonsiliasi.
  4. Pemberian Uang Duka: Tersangka telah memberikan uang duka sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada keluarga korban pada tanggal 14 Juni 2023.
  5. Perdamaian dengan Keluarga Korban: Proses perdamaian dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa ada unsur tekanan, paksaan, atau intimidasi.
  6. Respon Positif dari Masyarakat: Masyarakat secara luas telah merespons positif upaya penyelesaian yang bersifat restoratif ini.

Sementara itu, di Kejaksaan Negeri Kepahiang, perkara dengan nama tersangka Romi Kurniawan Sah Bin Ujang Muhammad yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana juga telah berhasil diselesaikan melalui prinsip keadilan restoratif. Hal ini didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:

  1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana: Tersangka merupakan pelaku pertama kali dalam tindak pidana yang dilaporkan.
  2. Ancaman Hukuman yang Terbatas: Tindak pidana yang dilakukan tersangka hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
  3. Hubungan Pasangan Suami-Istri yang Menikah Siri: Antara tersangka dan korban merupakan pasangan suami-istri yang menikah siri.
  4. Perdamaian dengan Musyawarah Mufakat: Tersangka dan korban telah melaksanakan perdamaian secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa ada tekanan, paksaan, atau intimidasi.
  5. Pemberian Biaya Perawatan: Tersangka telah memberikan biaya perawatan kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab.
  6. Respon Positif dari Masyarakat: Masyarakat, melalui aparat tokoh masyarakat setempat, merespon positif atas penyelesaian perkara ini.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penyelesaian kedua perkara ini dengan pendekatan keadilan restoratif.ependi silalahi

Thumbnail

5.000 Pelari Meriahkan Gowa Run 2025, Jadi Event Tahunan Pemkab Gowa

https://harapanrakyatonline.com/feed GOWA, IN – Sebanyak 5.000 pelari dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan berpartisipasi dalam Gowa […] Artikel 5.000 Pelari Meriahkan...

Indonesian News
Thumbnail

Momen Langka di Balai Kota: Para Mantan Gubernur DKI Jakarta Bersatu Sambut 500 Tahun Kota Jakarta

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Pada Selasa (31/12) sore, menjelang pergantian tahun, Balai Kota DKI Jakarta menjadi […] Artikel Momen Langka di...

Indonesian News
Thumbnail

Mengatasi Kecanduan Judi Online dengan Hipnoterapi: Solusi yang Efektif

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Kecanduan judi online menjadi masalah yang semakin meluas, dan banyak orang merasa […] Artikel Mengatasi Kecanduan Judi...

Indonesian News
Thumbnail

Sinergi Positif antara PWI dan Sudin Kebudayaan, Membangun Jakarta Barat Melalui Kesenian

JAKARTA – Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat menyambut baik audiensi dengan Pokja (Kelompok Kerja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Barat...

OK Jakarta
Thumbnail

Rakyat di Rampok, Harga Minyak Goreng Meroket

JAKARTA – Masyarakat di buat shok diawal tahun dengan kenaikan harga minyak goreng, Ditengah kesulitan mencari nafkah dan sulitnya mendapatkan...

OK Jakarta
Thumbnail

Mertua dan Menantu Dilapor ke Polda Metro Jaya Dugaan Penipuan dan Penggelapan

JAKARTA – Komisaris dan Direktur PT. Mitra Setia Kirana bersama Direktur CV. Hasta Karya Nusapala dilaporkan ke Polda Metro Jaya...

OK Jakarta
Thumbnail

Mengapa HPN 9 Februari Oleh Hendry Ch Bangun

Tanggal 9 Februari 1946 yang menjadi dasar penetapan Hari Pers Nasional (HPN) melalui Keputusan Presiden no 5 tahun 1985, adalah...

Media Focus
Thumbnail

Ngeri Gegara Pil Koplo Wartawan Terima Ancaman Akan Dibunuh

TANGERANG, MF – Ketua PWI Bekasi Polisi Wajib Usut Tuntas. Gegara Pilkoplo Bekasi jadi buah bibir. Belakangan ini ramai menyoroti...

Media Focus
Thumbnail

Ketum PWI Pusat Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan Depan

JAKARTA, MF – Setelah mendapat dukungan penuh dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin, Panitia Pelaksana (Panpel) Hari Pers Nasional (HPN)...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.