Eksepsi Kasus Perkosaan Bakal Ditolak Majelis Hakim

oleh -450 views
oleh
JAKARTA, HR – Majelis Hakim yang dipimpin Ramses Pasaribu bakalan menolak eksepsi terdakwa Engdra, kasus perkosaan, Kamis (25/02/2016), akan datang. Pasalnya, tanggapan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Malini yang dibacakan Jaksa Lufti sangat jelas bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Engdra melanggar hukum pidana, dibacakan, Kamis (18/02/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Terdakwa Engdra, seorang pengusaha telah melakukan persetubuhan dengan cara paksa terhadap seorang wanita sebut saja Indah (nama samara) yang sudah bersuami. Engdra dengan berpura-pura baik mau mengantarkan Indah pulang ke rumahnya dengan mobil. Ternyata Indah bukannya diantar ke rumahnya tetapi dibawa ke Hotel di Ancol, Jakarta Utara.
Dalam perjalanan saat Indah bertanya? Saya kok dibawa ke sini?” Engdra beralasan ingin ketemu sebentar dengan rekan bisnis. Saat tiba di parkiran hotel di Ancol itu, Indah tidak mau turun dan mengatakan akan menunggu di mobil saja. Tetapi dengan rayuan setengah paksa terdakwa bilang tidak enak. Ngga apa-apa ketemu dengan rekannya.
Setibanya dikamar hotel, Indah mulai-mulai gundah dan curiga. Kemudian dia pura-pura ke kamar madi. Setelah keluar dari kamar mandi, Indah lebih kaget lagi melihat Engdra sudah dalam keadaan telanjang bulat di tempat tidur. Setelah itu, Engdra langsung merangkul Indah dan menariknya ke tempat tidur.
Meskipun Indah berontak sambil mengatakan, “sudah bersuami dan sedang hamil”, tetapi Engdra tetap memaksa. Dan saat klimaks terjadi Engdra membuang air maninya di atas perut Indah.
Setelah usai melakukan perbuatan bejatnya Engdra mengantarkan Indah pulang serta meberikan uang Rp 300.000 oleh Indah kemudian kejadian itu diberitahukan kepada suaminya dan kemudian dilaporkan ke polisi. tom

Tinggalkan Balasan