BATAM, HR – Perjuangan yang dilakukan Cai Fung Alias Afung yang menolak seluruh dakwaan yang dituduhkan kepadanya berakhir, setelah dalam persidangan agenda putusan sela yg dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (2/7), majelis hakim menolak eksepsinya.
Eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim penasehat hukumnya ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin oleh dr Syahlan SH MH.
Majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang dilakukan oleh terdakwa telah menyinggung materi pokok perkara.
Dan selanjutnya majelis hakim akan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat menghadirkan terdakwa serta saksi saksi dalam persidangan berikutnya.
Sebelumnya, Cai Fung alias Afung yang bekerja sebagai accounting di PT Laut Mas di dakwa telah menggelapkan uang PT Megastar Shipping Pte. Ltd sebesar 2 Juta Dollar Singapura.
Terhadap putusan hakim tersebut, Amir Mahmud, salah seorang penasehat hukum terdakwa mengatakan tidak terima atas putusan tersebut.
Tetapi pihaknya akan menghormati dan setuju persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan materi pokok perkara. marlon