Eksepsi Ditolak, Ibu Terdakwa: Jangan Hukum Mati Anak Saya

oleh -491 views
oleh
JAKARTA, HR – Eksepsi terdakwa Yeung Man Fun (21) berwarga negara Hongkong ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam putusan selanya, Selasa, (1/3/2016) kemarin. Dengan demikian pemeriksaan perkara terdakwa dilanjutkan.
Yeung Man Fun bersama ibunya.
Sebelumnya, eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, Arisman Aritonang yang menyebutkan secara tegas di hadapan majelis hakim bahwa Barita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya adalah cacat hukum. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Jane, sang ibunda terdakwa sejak awal menjerit menangis terseduh pilu, meminta keadilan dari majelis hakim agar membebaskan anaknya, karena sang ibu yang melahirkan Yeung Man Fun sangat yakin, anaknya itu tidak pernah terlibat masalah narkoba jenis apapun sejak masa remaja hingga kini.
“Setelah majelis hakim menolak eksepsi pengacara anak saya, maka saya akan mencari jalan untuk bertemu Presiden Jokowi yang saya yakini sangat baik hati, agar melepaskan anak saya dari dugaan yang dituduhkan. Saya tidak mau anak saya dipenjara apalagi dihukum mati, padahal narkoba itu bukan milik anak saya,” kata Jane, sang bunda sambil meneteskan airmata kesedihannya, melalui juru bahasa Kwok Dharma yang menerjemahkan ungkapan sang ibu ketika menjawab wartawan, kemarin sesaat usai acara persidangan.
Sang ibu yang selalu mengenakan baju putih dukacita terdalam dengan bertuliskan merah darah “Mencari Keadilan Anakku” begitu bunyi tulisan yang memenuhi baju putih yang dikenakan sang ibu saat mendampingi anaknya di ruang persidangan.
Ia terlihat lelah dan bersedih berharap agar majelis hakim berani menyatakan bahwa anaknya bukanlah pemilik barang haram narkoba sebagaimana yang dituduhkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. jt

Tinggalkan Balasan