Eksekusi Yu Hao oleh Kejari Ketapang Usai Putusan MA

PONTIANAK, HR – Kejaksaan Tinggi Kalbar mengeksekusi terdakwa Yu Hao ke Lapas Pontianak setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dalam perkara penambangan emas ilegal.

Dalam putusan kasasi Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan 13 Juni 2025, MA membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Pontianak, dan menyatakan Yu Hao terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

Yu Hao dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Eksekusi dilakukan Kejari Ketapang didukung tim Pidum dan Intelijen Kejati Kalbar.

Barang bukti dalam perkara ini dibagi dalam tiga kategori: sebagian dikembalikan ke terdakwa, sebagian dirampas untuk negara dan dimusnahkan, serta sebagian diserahkan kembali ke penyidik Minerba. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, alat tambang, perangkat elektronik, uang tunai, dan dokumen identitas.

Kepala Kejari Ketapang, Anthony Nainggolan, menegaskan bahwa putusan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum atas kejahatan di sektor pertambangan serta menjadi pembelajaran agar tidak terjadi penyalahgunaan izin di masa depan. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *