PANGKALPINANG, HR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, dengan lantang menyoroti pernyataan kontroversial mantan Plt. Kepala BKPSDMD Babel, Yudi Suharsi, pasca dimutasi oleh Gubernur.
Menurut Edi, Pernyataan Yudi yang menyebut, “Mungkin banyak yang tidak berkenan atas posisi, atau juga banyak yang tidak terakomodir,” dinilai Edi kurang bijak dan berpotensi merusak citra birokrasi.
Lanjut Edi, bahwa pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam sistem pemerintahan, mutasi dan rotasi jabatan adalah bagian dari evaluasi organisasi yang harus dipandang sebagai keputusan administratif yang sah, objektif dan profesional, bukan sesuatu yang perlu dikaitkan dengan kepentingan personal atau kelompok.
Edi juga menegaskan penghormatan penuh terhadap hak prerogatif Gubernur dalam melakukan rotasi dan mutasi pejabat. Namun, ia menekankan pentingnya etika komunikasi publik bagi ASN, jelasnya.
“Pernyataan seperti itu menimbulkan opini seolah kebijakan mutasi sarat tekanan atau ada pihak yang tidak puas,” ujar Edi kepada awak media, Senin (21/7/2025).
Edi juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Babel untuk menjaga etika komunikasi publik, menghindari narasi personal, dan fokus melayani masyarakat.
“Jabatan itu bukan hak, melainkan amanah,” jelas Edi.
Ia berharap agar seluruh ASN dapat bekerja dengan tenang dan profesional, tanpa memancing persepsi yang memperkeruh suasana birokrasi.
Lebih lanjut, Edi menyatakan bahwa akan memastikan setiap proses rotasi pejabat dilakukan sesuai prinsip merit sistem dan manajemen ASN, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan prinsip meritokrasi.
“Fungsi pengawasan DPRD, ditekankannya, bertujuan memastikan transparansi, obyektivitas, dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan, bukan membatasi kewenangan Gubernur,” tutupnya. agus priadi