Edi Nasapta Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Budaya Daerah

BELITUNG, HR – Dalam upaya menjaga dan melestarikan kebudayaan lokal, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, pada Sabtu (24/05/25).

Mengawali acara, Edi Nasapta menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan turunan dari berbagai regulasi di tingkat nasional yang menegaskan pentingnya perlindungan budaya.

“Perda ini merujuk pada UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Permendikbud Nomor 73 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 83 Tahun 2014,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama Perda ini adalah untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan daerah Bangka Belitung. Selain itu, juga untuk mengatur pemanfaatan dan pengembangan budaya agar dapat menjadi daya tarik bagi sektor pariwisata.

“Perda ini dibuat agar budaya kita tidak hilang tergerus zaman. Justru sebaliknya, budaya Bangka Belitung bisa menjadi identitas daerah sekaligus kekuatan dalam memajukan pariwisata,” ungkap Edi.

Ia berharap, penyebarluasan Perda ini mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran aktif dalam menjaga warisan budaya lokal.

“Semoga penyebarluasan peraturan daerah ini bisa terserap dengan baik oleh masyarakat, sehingga pengetahuan tentang pentingnya menjaga dan mengembangkan budaya Bangka Belitung bisa terus ditularkan,” harapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Munandar Motong hadir sebagai narasumber dan Sulaiman bertindak sebagai moderator. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *