Eddy Iskandar Dorong Masyarakat Miskin Manfaatkan Akses Bantuan Hukum

BANGKA, HR – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Eddy Iskandar menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pantai Pukan, Merawang, Sabtu (24/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan komunitas, mengenai hak atas pendampingan hukum yang disediakan oleh pemerintah.

Eddy Iskandar menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya memberdayakan masyarakat agar tidak ragu atau takut menghadapi persoalan hukum.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa warga, khususnya yang tidak mampu, mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Bantuan ini tidak membebaskan dari hukuman, tetapi memastikan proses hukum berjalan adil. Kalau dia korban, akan dibela. Kalau dia bersalah, didampingi agar proses hukumnya sesuai aturan,” ujarnya.

Sosialisasi ini menyasar ibu rumah tangga, anggota komunitas perempuan, dan aktivis perlindungan perempuan dan anak. Eddy menyebut kelompok ini memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi ke lingkungan sekitar dan organisasi mereka.

“Dengan pengetahuan yang mereka terima hari ini, mereka bisa menjadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan informasi tentang bantuan hukum kepada masyarakat luas. Ini penting agar program pemerintah benar-benar dimanfaatkan,” tambahnya.

Saat ini, baru ada dua organisasi bantuan hukum (OBH) yang menjalin kerja sama dengan Pemprov Babel, masing-masing satu di Pangkalpinang dan Sungailiat. Oleh karena itu, DPRD mendorong perluasan kemitraan dengan lembaga bantuan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, agar layanan pendampingan hukum semakin menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.

Eddy juga mengakui bahwa pemanfaatan program bantuan hukum masih belum maksimal. Banyak masyarakat belum memahami hak mereka atau merasa enggan berurusan dengan proses hukum. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi.

“Ini bentuk hadirnya negara untuk warganya. Pemerintah mungkin punya keterbatasan, tapi perhatian kepada masyarakat tetap diutamakan, terutama yang membutuhkan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Babel, Silfia menjelaskan bahwa siapa saja berhak mengajukan permohonan bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, Pemprov Babel terus memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

“Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung mengajukan permohonan ke OBH terdekat. Kemudian, OBH akan menyampaikan data penerima bantuan kepada pemerintah provinsi untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya yang juga hadir dalam sosialisasi.

Walaupun saat ini ruang lingkup layanan masih terbatas, kata Silfia, pemerintah provinsi berkomitmen untuk terus meningkatkan anggaran serta menambah kerja sama dengan OBH lainnya. Dari total 10 OBH yang terakreditasi di wilayah ini, Pemprov Babel berharap bisa memperluas akses bantuan hukum secara merata ke seluruh pelosok provinsi.

“Setiap tahun, OBH mengajukan proposal untuk pelaksanaan kegiatan bantuan hukum yang rata-rata dapat membantu sekitar 22 masyarakat miskin. Prioritas penanganan kasus biasanya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujarnya.

Selain penanganan litigasi, OBH juga melaksanakan program non-litigasi seperti penyuluhan hukum, mediasi, negosiasi, dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami menyarankan agar penyelesaian masalah hukum tidak selalu harus melalui pengadilan, melainkan bisa diselesaikan secara damai di luar peradilan,” tambahnya. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *