MUARA TEWEH, HR – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Barito Utara membekuk Ahmad Zais (42), warga Jalan Pertiwi Nomor 37 RT 28, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, tanpa perlawanan, Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku ini ditangkap petugas karena diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Aksi petugas juga berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran barang terlarang yang dilakoni pelaku.
Operasi penangkapan langsung dipimpin Kepala Satres Narkoba Polres Barito Utara, AKP Tugio bersama anggota, setelah Ahmad Zais diketahui menyimpan dan siap mengedarkan narkoba.
Dalam proses penyelidikan, dan kemudian dilanjutkan penggeledahan badan dan rumah serta tempat lainnya, didapat barang bukti berupa sabu di kolong rumah depan pelaku.
“Dari kolong rumah depan terlapor, kami menemukan barang bukti itu. Terkecuali, uang tunai ditemukan dalam kamar terlapor. Setelah dikonfirmasi, semua barang bukti baik sabu dan barang lainnya diakui milik terlapor,” ucap Kasatres Narkoba Polres Barito Utara, AKP Tugio kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis (2/8/2018).
Untuk menjerat terlapor, polisi kemudian mengamankan baran bukti bersama pelaku ke Satresnarkoba Polres Barito Utara, guna keperluan penyelidikan lebih mendalam. Adapun barang bukti yang didapat berupa tujuh paket sabu seberat 5,97 gram. Kemudian dua buah timbangan digital merek Pocket Scale dan tanpa merk dalam keadaan rusak warna hitam.
Barang bukti lainnya yang didapat polisi berupa dua bungkus plastik klip kosong. Satu dompet kecil warna abu-abu, sebuah handphone merek Nokia warna putih yang diduga sebagai alat transaksi barang terlarang itu. Termasuk, alat isap, takar, serta bungkus pembalut wanita, dan uang kertas pecahan Rp 2.000 serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
“Dari pengakuan terlapor yang kami tetapkan jadi tersangka, ternyata merupakan mantan vokalis band di Muara Teweh. Dari alat bukti yang ada, tersangka kami tahan dan dijerat dengan UU Narkotika,” ungkap Tugio. mps