SUKABUMI, HR – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sukabumi, mendukung lahirnya mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Sukabumi.
Hadirnya Perda tersebut, dikatakan Unang Sudarma Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, akan menjadi acuan bagi kami pihak Baznas dalam proses penyaluran dana untuk pengembangan ponpes ke depan.
“Setelah Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disahkan, Baznas akan menyalurkan dana bagi pesantren agar pendistribusiannya lebih teratur dan merata,” kata Unang, (10/1/22).
Diakui oleh Unang, penyaluran dana bantuan dari Baznas selama ini, terkadang masih belum beraturan. Oleh karena itu, ke depan lembaga yang dipimpinnya akan menyempurnakan mengenai tata kelola penyaluran bantuan.
Selama ini, Baznas juga mendukung sarana prasarana keagamaan seperti keberadaan pesantren di Kabupaten Sukabumi, untuk yang tidak terakomodir oleh APBD Kabupaten Sukabumi.
“Pada prinsipnya, Baznas tidak hanya membantu pesantren yang membutuhkan. Tidak hanya itu saja, tetapi juga aktif bergerak membantu dalam permasalahan sosial dan ekonomi umat. Kiprah Baznas selama ini sudah sangat dirasakan oleh masyarakat. Untuk itu, semakin banyak dana umat yang terhimpun, maka akan semakin banyak yang terbantu, serta merata penyebaran bantuan bagi para pemanfaat,” pungkasnya. ida