Dukun Gadungan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

oleh -374 views
Dukun Gadungan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi.

MAJALENGKA, HR – Sat Reskrim Polres Majalengka meringkus JS (48), warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. JS ditangkap polisi Majalengka karena diduga mengedarkan uang palsu (upal) rupiah.

Modus tersangka pelaku dalam melancarkan aksinya itu kepada korbannya mengaku bahwa dirinya adalah dukun yang bisa menggandakan uang. Bermodal properti berupa diagram ajimat hingga boneka menyerupai jenglot dijadikannya sarana agar memperkuat aroma mistis dalam mengelabui korbannya.

Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP. M. Wafdan Muttaqin mengatakan, pengungkapan berawal penyidik mendapat informasi adanya transaksi jual beli uang rupiah diduga upal, Selasa (3/3/2020).

Transaksi tersebut terjadi di Bendungan Rentang, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Kamis, 27 Februari 2020 sekira jam 22.00 WIB. Kemudian, lanjut Bismo, setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan di lapangan, diketahui pelaku sempat pergi ke daerah Jawa Tengah dengan teman wanitanya, BT.

“Sepulangnya dari Jawa Tengah dan diketahui pelaku kembali ke rumah teman wanitanya di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, penyidik langsung menggerebek,” imbuhnya.

Kapolres memaparkan, pada saat dilakukan penggerebekan, ditemukan uang kertas pecahan Rp. 100.000 sebanyak dua lembar dan uang kertas pecahan Rp. 50.000 sebanyak satu lembar diduga uang tersebut palsu.

“Setelah itu anggota kembali melakukan penggeladahan dan ditemukan uang palsu dengan total Rp.70.250.000 di dalam tas coklat milik tersangka serta satu pucuk senjata shoftgun,” kata Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan