Dukcapil Pangkalpinang Fasilitasi Pindah Jiwa Warga Pendatang

PANGKALPINANG, HR — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang memfasilitasi pengurusan pindah jiwa bagi warga pendatang guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan.

Kepala Dukcapil Pangkalpinang, Darwin, mengatakan pihaknya membantu proses pengajuan pindah jiwa ke daerah asal tanpa mengharuskan warga kembali ke daerah tersebut.

“Kami memfasilitasi pengajuan pindah jiwa pendatang ke daerah asalnya, sehingga mereka tidak perlu pulang untuk mengurus administrasi ini,” ujarnya di Pangkalpinang, Jumat (27/3/2026).

Darwin menjelaskan, berdasarkan data tahun 2025, jumlah penduduk Kota Pangkalpinang bertambah sekitar 2,22 persen dari total 244.741 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari 120.970 laki-laki dan 123.771 perempuan.

“Penambahan penduduk masih dalam kategori normal dan jumlah pendatang baru juga relatif minim,” katanya.

Ia mengimbau warga pendatang untuk mengurus status kependudukan non-permanen dengan batas maksimal satu tahun. Jika ingin menetap, warga harus segera mengajukan pindah jiwa agar tercatat sebagai penduduk Kota Pangkalpinang.

Darwin menegaskan, masyarakat dapat memilih dua cara dalam mengurus pindah jiwa. Pertama, mengurus langsung di daerah asal. Kedua, mengajukan permohonan melalui Kantor Dukcapil Pangkalpinang yang akan memfasilitasi proses tersebut.

“Layanan ini membantu masyarakat menghemat biaya dan waktu dalam mengurus pindah jiwa,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada pengajuan pindah jiwa maupun permohonan tinggal sementara dari warga pendatang. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *