DOLOKSANGGUL, HR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas menandatangani nota kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Hotel Marthin Anugerah Doloksanggul, Selasa (19/8/2025).
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan, MM, bersama Kepala Kejari Humbahas, Dr Noordien Kusumanegara. Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Dukcapil, Rambe Mardongan Manalu, SH, serta Kasi Perdata dan TUN Kejari Humbahas, Joharlan Hutagalung, SH.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi penanganan perkara perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bentuknya mencakup pemberian bantuan hukum, penyelesaian sengketa, hingga pemberian pertimbangan hukum terhadap berbagai persoalan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan berperan aktif sebagai pendamping.
Kajari Humbahas, Dr Noordien Kusumanegara, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan Kejari Humbahas siap memberikan pendampingan apabila muncul persoalan hukum di bidang perdata maupun TUN.
“Harapan kami, kesepakatan ini jangan hanya formalitas, tetapi benar-benar dimanfaatkan dan ditindaklanjuti dengan aksi nyata. Dengan adanya pendampingan, tentu Dinas Dukcapil akan lebih hati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan, menilai kesepakatan bersama ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepatuhan hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami berterima kasih kepada Kejari Humbahas yang bersedia bertindak sebagai pengacara negara. Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap pelayanan administrasi kependudukan ke depan dapat semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya. Sihar.lg