Dugaan Transaksi Ilegal Sistematis di TPA Jatiwaringin, Publik Desak APH Bertindak Tegas

Dugaan transaksi ilegal TPA Jatiwaringin Tangerang
Dugaan transaksi ilegal TPA Jatiwaringin Tangerang

TANGERANG, HR – Ratusan miliar rupiah telah digelontorkan melalui APBD Kabupaten Tangerang untuk menangani persoalan sampah. Anggaran besar itu dialokasikan untuk pembangunan TPS, TPS 3R, hanggar, mesin pengolah sampah, truk, alat berat, suku cadang, serta pengadaan bahan bakar dan pelumas.

Namun, pengelolaan dana jumbo tersebut kini menuai sorotan publik. Muncul dugaan adanya transaksi gelap bernilai puluhan juta rupiah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Publik mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang segera melakukan audit menyeluruh, terutama terhadap proyek pengadaan mesin pengolah sampah bernilai puluhan miliar rupiah yang hingga kini belum beroperasi.

Bacaan Lainnya

Seorang petugas TPS 3R Kosambi menyebut proses perakitan mesin berjalan lambat.

“Mekanik dari pabrik hanya sesekali datang, lalu menghilang satu hingga dua minggu,” ujarnya.

Anehnya, dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara itu seolah dibiarkan, sementara pejabat terkait tidak mengambil langkah apa pun.

WhatsApp Image 2025 10 16 at 13.06.34

Ketika dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Kabid Persampahan Kabupaten Tangerang, Hari, belum memberikan tanggapan. Surat permohonan wawancara yang dikirim hampir dua minggu lalu juga belum direspons.

Publik menilai sikap diam tersebut bertentangan dengan PP Nomor 46 Tahun 2025 sebagai revisi dari PP Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berjalan efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

“Tri Brata” Diduga Jadi Simbol Transaksi Gelap di TPA

Dari hasil penelusuran lapangan, TPA Jatiwaringin disebut telah menjadi “ladang rupiah” bagi sejumlah oknum. Istilah “Tri Brata” (Trima Bagi Rata) bahkan populer di kalangan pegawai, pejabat, dan honorer di lingkungan TPA maupun bengkel milik dinas di Desa Legok.

Sumber internal menyebutkan, truk sampah dari luar wilayah Kabupaten Tangerang diduga bebas membuang sampah di TPA Jatiwaringin dengan tarif hingga Rp4 juta per truk per bulan, menghasilkan transaksi puluhan juta rupiah setiap bulan. Uang disebut diserahkan kepada oknum pegawai honorer berinisial AY, yang berperan sebagai eksekutor pembayaran.

“Truk luar kabupaten membayar di muka, termasuk truk limbah pabrik dengan tarif Rp400 ribu sekali buang. Truk kabupaten sendiri membayar Rp50 ribu per bulan, dan kendaraan roda tiga Rp10 ribu per kali buang,” ujar seorang honorer di lokasi.

Praktik Ganda di Bengkel Legok dan Proyek Mangkrak

Dugaan penyimpangan juga mencuat di bengkel Legok. Truk yang diservis disebut tetap harus membayar biaya pribadi, sementara pihak bengkel tetap mengajukan klaim perbaikan ke DLHK. Selain itu, komponen alat berat dilaporkan hilang satu per satu.WhatsApp Image 2025 10 16 at 13.06.33

“Hampir semua sistem hidrolik sudah kosong. Nilainya bisa mencapai Rp200 juta,” ungkap sumber lain.

Proyek pembangunan hanggar TPA Jatiwaringin senilai Rp15 miliar, sebagaimana tercatat di data LKPP 2025, juga menjadi sorotan karena belum terlihat wujud fisiknya.

“Alat berat memang ada, tapi belum dioperasikan. Katanya karena bahan bakar boros,” ujar seorang pekerja.

Barang hasil sortir sampah yang diangkut dengan truk dinas pun disebut dikenakan biaya kepada oknum pegawai. Dugaan transaksi ilegal bernilai ratusan juta rupiah ini diduga melibatkan sejumlah oknum di UPT Jatiwaringin, Legok, serta pejabat di lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang.

Publik kini berharap Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk menelusuri dugaan praktik korupsi sistematis di sektor pengelolaan sampah tersebut. linda

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *