PURWAKARTA, HR – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 3 Purwakarta dikelilingi kontroversi setelah seorang calon siswa berinisial RHP tiba-tiba dinyatakan hilang dari sistem pendaftaran online, meskipun sebelumnya telah terverifikasi.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi proses seleksi. Menurut keterangan orang tua yang enggan disebutkan namanya, RHP mendaftar melalui jalur prestasi pada 23 Juni 2025.
“Pada 26 Juni pukul 16.00 WIB, nama anak saya masih tercantum dengan status terverifikasi. Namun, satu jam kemudian, namanya sudah menghilang tanpa pemberitahuan,” ujarnya kepada media pada 28 Juni 2025.
Dikutip dari media online HITv Purwakarta, Hendrik, anggota panitia SPMB SMPN 3 Purwakarta, membenarkan insiden tersebut.
“Memang benar ada calon siswa bernama RHP yang mendaftar melalui jalur prestasi. Namun, setelah verifikasi ulang, nilai rapornya tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Ia mengakui adanya kesalahan teknis sistem yang menyebabkan penghilangan nama tersebut.
Namun, penjelasan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, yang secara tegas menyatakan bahwa peserta yang telah tervalidasi wajib tetap tercantum dalam sistem, dengan atau tanpa keterangan tidak lolos seleksi.
“Kami tidak menerima pemberitahuan resmi apa pun tentang alasan penghapusan ini,” protes orang tua RHP.
Masyarakat pendidikan Purwakarta mendesak Dinas Pendidikan setempat memberikan klarifikasi resmi. Beberapa pihak menyarankan orang tua untuk mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI jika terbukti ada pelanggaran prosedur.
Sampai berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, S.Pd., M.Pd., belum memberikan tanggapan resmi atas kasus ini. ids