LANDAK, HR – Sejumlah pekerja di perusahaan rekanan PT Sampoerna Area Landak diduga tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan ini mencuat setelah tim investigasi dari Harapan Rakyat menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pembayaran THR kepada pekerja yang berada di bawah naungan beberapa perusahaan yakni – PT TTT, PT PAS, dan PT NSA.
Berdasarkan regulasi yang ada, pembayaran THR kepada pekerja seharusnya mengacu pada beberapa aturan ketenagakerjaan, di antaranya:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang mewajibkan pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HR.04.00/III/2025, yang menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh kepada pekerja dan tidak boleh dicicil.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur hak pekerja terkait upah dan tunjangan, termasuk THR.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dalam klaster ketenagakerjaan tetap mempertahankan kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang telah ada.
Terkait dugaan pelanggaran ini, wartawan Harapan Rakyat, Lundak Pakpahan, telah mencoba menghubungi Kepala HRD PT Sampoerna Area Landak, Anton Nugroho, untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Jika dugaan ini terbukti, perusahaan-perusahaan terkait dapat terancam sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, yang mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara atau pencabutan izin usaha. Selain itu, dalam Pasal 56 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan serta sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Harapan Rakyat akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi kepastian hak para pekerja. tim