JAKARTA, HR – Proyek peningkatan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3R di Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai sorotan publik. Pekerjaan yang seharusnya sudah rampung pada akhir 2024 justru molor dan dinilai dikerjakan secara asal-asalan.
Dua item proyek yang berada di bawah Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara ini mencakup pengadaan jasa konstruksi peningkatan gedung oleh PT. Timbang Cipta Laksana dengan anggaran Rp 4,52 miliar, serta peningkatan peralatan (mesin) TPS 3R yang dikerjakan PT. Mario Mikron Metalindo senilai Rp 14,92 miliar. Selain itu, anggaran untuk tenaga ahli mencapai Rp 126 juta, yang dinilai tidak wajar untuk proyek pencacah sampah.
Pantauan di lokasi pada Kamis (13/3/2025) menunjukkan bahwa bangunan dua lantai tersebut terkesan dikerjakan asal jadi. Pagar pengaman di lantai dua belum rampung, dan besi pembatas terlihat tidak kokoh. Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudin LH Jakarta Utara, Ardiyanto, belum memberikan tanggapan terkait kondisi proyek ini.

Publik mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk turun tangan dan mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Ketua Umum LSM LP2I, Eduward Sihombing, SH., MH, didampingi Sekjen Eben Ezer Naibaho, SH, meminta Kejari Jakut segera memanggil dan memeriksa Kasudin LH Jakarta Utara, Edy Mulyadi, serta PPK Sudin LH, Ardiyanto, yang dianggap bertanggung jawab atas proyek yang molor dan diduga mengalami mark-up anggaran.

“Pemerintah harus memastikan proyek ini selesai sesuai standar dan dana publik digunakan secara tepat. Kami mendesak Kejari Jakut segera melakukan investigasi menyeluruh agar tidak ada penyalahgunaan anggaran,” ujar Eduward.
Dengan meningkatnya tekanan dari masyarakat dan LSM, diharapkan Kejari Jakarta Utara segera mengambil langkah konkret untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan keuangan negara, terlebih lagi anggaran proyek ini menggunakan anggaran APBD DKI Jakarta. •lisbon sihombing