BENGKULU, HR – Setelah mengantongi 2 alat bukti kuat, akhirnya hari ini Rabu (22/1/2025), tim penyidik Pidsus Kejari Kaur resmi menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Kaur Tahun 2023 ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Pop Rizal melalui Kasi Pidsus Bobbi M Ali Akbar mengatakan kasus tersebut berawal dari hasil temuan BPK tahun 2024 yang menemukan SPJ fiktif dalam sejumlah kegiatan perjalanan Dinas para anggota DPRD Kaur tahun 2023 yang merugikan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
Sejauh ini tim penyidik Pidsus Kejari Kaur telah meminta keterangan berbagai pihak antara lain sekretaris DPRD dan bendahara DPRD Kaur. Ke depan sebelum menentukan pihak mana sajakah yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara hasil LHP BPK tahun 2024, tim Penyidik Pidsus Kejari Kaur juga berencana meminta keterangan para mantan anggota DPRD Kaur tahun 2013 sebagai saksi karena prosesnya kini sudah naik tahap penyidikan.
“Memang benar dari hasil ekspose dan sesuai petunjuk pimpinan, penyelidikan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kaur tahun 2023 resmi kita naikkan ke tahap penyidikan,” tegas Bobbi M Ali Akbar Kasi Pidsus Kejari Kaur.
Bobbi menambahkan salah satu perbuatan melawan hukum yang ditemukan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kaur yakni dalam surat pertanggung jawaban perjalanan dinas DPRD Kaur tahun 2023 banyak memakai/mencantumkan nama nama para tenaga honorer sekretariat DPRD Kaur. rls/ependi silalahi