Dugaan Korupsi Penyidik Kejati Segera Panggil Pejabat dan Media Yang MoU Dengan Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu

Dugaan Korupsi  Penyidik Kejati Segera Panggil Pejabat dan  Media Yang MoU Dengan Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu.

BENGKULU, HRKasi Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH merespon cepat pengaduan Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) soal dugaan korupsi yang telah menahun di Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu. Senin (11/12) pihak Kejati Bengkulu melayangkan surat ke ketua  FPR, Rustam Effendi, SH.

Surat pemanggilan bernomor: B-4105A/L 7.5/Fd.1/12/2023 tentang pemanggilan dan dimintai keterangan soal dugaan korupsi dana publikasi di Kominfotik Provinsi Bengkulu. Kajati sudah menunjuk 6 orang jaksa penyidik dalam menangani kasus tersebut. Salah seorang jaksa penyidik yang juga Kasi Pidsus, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH yang mengambil keterangan dari saudara, Rustam Effendi, SH, MH menyampaikan bahwa hak semua warga negara untuk melapor   kemana saja, yang penting bagi Pidsus semua laporan yg disampaikan ke Kejati akan mereka  tindak lanjuti dengan serius tanpa pandang bulu!

Mengenai pihak mana saja yg bakal di Klarifikasi  terkait laporan FPR Bengkulu belum dapat di publikasihkan karena  sifatnya masih dalam penyelidikan awal. Namun ia mempersilakan teman-teman pers mengawal dan memantau perkembangan laporan FPR pihaknya sangat terbuka. “Kasus ini masih dalam penyelidikan awal,  kami sangat terbuka silakan kawan-kawan media mengawal dan memantau perkembangan,”sampainya ramah Senin (11/12/2023).

Sementara itu  pelapor Rustam Effendi, SH cs usai memberi keterangan pada Media (Wartawan,red) menyampaikan pihaknya sangat senang atas respon positif  kinerja penyidik Kejati. Apalagi penyidik berjanji akan membuka kasus secara terang benderang agar publik juga tahu, apa yang terjadi sebenarnya selama ini di Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu. Penyidik akan segera memanggil objek-objek terlapor. Termasuk media-media yang melakukan MoU dengan Dinas Kominfotik yang sudah mencairkan dana publikasi.

Rustam Effendi salah satu aktivis kritis ini, mengaku sangat miris mendengar adanya dugaan korupsi di dinas Kominfotik provinsi Bengkulu yang sudah dilakukan bertahun-tahun mulai 2021, 2022 dan 2023. Diakui Rustam saat dirinya dimintai keterangan oleh penyidik semua pertanyaan normatif. Seputar dugaan korupsi dana publikasi untuk media yang diketahuinya. Juga temuan-temuan dan pelanggaran-pelanggaran.”Intinya respon penyidik Kejati atas laporan FPR akan segera memanggil dan memeriksa semua pejabat dinas Kominfotik dan media-media yang melakukan kerjasama,”, ungkap Rustam  berharap. Respon positif dari penyidik Kejati agar para pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku serta ditahan, agar menjadi efek jera untuk yang lain.ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *