Dugaan Korupsi di Sudin Pendidikan Wilayah I Jakbar Perlu Diusut

oleh -1K views
Ilustrasi dugaan korupsi.

JAKARTA, HR – Penggajian tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) atau tenaga honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat diduga terjadi manipulasi data yang mengakibatkan kerugian Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Hal ini perlu diusut oleh pihak penegak hukum Kejaksaan Negeri Jakbar.

Indikasi adanya kerugian Negara ini setelah adanya informasi surat masuk ke redaksi “Harapan Rakyat” yang intinya menyampaikan bahwa tenaga honorer yang diduga berjumlah 35 orang yang ditempatkan di 32 SDN pada Maret 2019 lalu.

Walaupun baru bekerja 2 bulan, para honorer tersebut sudah menerima gaji untuk empat bulan terhitung Januari – April 2019 sebesar Rp 15,6 juta. Informasinya sudah dipotong oknum pejabat bersangkutan Rp 10 juta.

Kasudin Membantah
Namun, dikonfirmasi kepada Sudin Pendidikan Wilayah I Jakbar, melalui surat yang diterima “Harapan Rakyat” pada 27 Mei 2019 lalu yang ditanda tangani oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakbar Tadjuddin Nur menyampaikan dengan membantah hal tersebut.

Disebutkan, bahwa pihaknya tidak ada tanaga honorer KKI yang diterima bulan Maret dan digaji per Januari 2019. “Mekanisme penerimaan tenaga honorer KKI dilakukan di tingkat sekolah dan direkap di tingkat kecamatan dan Suku Dinas Pendidikan mengusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

Lanjutnya, gaji yang diterima tenaga honorer KKI sebesar Rp 3.940.972. Tidak ada pemotongan setelah tenaga honorer KKI mendapatkan gaji. Penerimaan tenaga honorer KKI dilaksanakan oleh semua kecamatan di 5 kota dan 1 kabupaten Pulau Seribu di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. tim

Tinggalkan Balasan