Dugaan Korupsi di BRI KCP Sipin, Dibidik Kejati Jambi

oleh -444 views
oleh
Ilustrasi
JAMBI, HR – Penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jambi terus bekerja keras mengungkap praktik korupsi di wilayah Jambi. Buktinya Kejati Jambi meningkatkan kasus dugaan korupsi di BRI Unit Simpang IV Sipin. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan data dan melakukan proses penyelidikan.
“Proses penyelidikan dilakukan sejak April 2015 dan pertengahan Mei ini penyidik sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, Selasa (19/5) kepada wartawan.
Meski sudah ditingkatkan ke penyidikan, kata dia, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi. “Sudah 10 orang dimintai keterangan dalam kasus ini,” jelasnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2011-2013, saat BRI Unit Simpang IV Sipin mengucurkan dana melalui kredit Briguna kepada lebih dari 1.000 orang nasabah, dengan jumlah pinjaman bervariasi mulai Rp 4 juta–Rp 150 juta.
Kredit Briguna biasanya diberikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan yang mempunyai penghasilan Bulanan tetap. Dari pihak BRI ada kebijakan terkait pelunasan maju, yang artinya nasabah diperbolehkan melunasi pinjaman meskipun jangka waktu cicilan masih lama. “Dalam pelunasan maju tersebut, ada standar operasional (SOP) yang harus ditaati,” lanjutnya.
Namun kenyataan dilapangan, selama periode 2011-2013 tersebut, terdapat 131 orang nasabah yang telah melakukan pelunasan maju, dengan kisaran dana mencapai Rp 4 M.
“Indikasi dari hasil penyelidikan kami, dana dari pelunasan maju tersebut, tidak masuk ke kas BRI sementara bukti administrasi seolah-olah uang sudah masuk, selain itu jaminan dari pinjaman juga sudah dikembalikan,”terang Imran. ■ nelson/dian

Tinggalkan Balasan