LAMSEL, HR – Dugaan aroma busuk Korupsi Masyarakat Peduli Hara (MPH) secara resmi melaporkan Kepala Desa Hara Banjar Manis ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kedatangan perwakilan masyarakat desa di Desa Hara Banjar Manis Kecamatan Kalianda Lampung Selatan sebanyak 10 orang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sekitar pukul 11.00 WIB terkait indikasi penggunaan penyelewengan Dana Desa pada APBDes tahun 2022, 2023 & 2024 serta pemotongan penghasilan tetap (Siltap) aparatur Desa Hara Banjar Manis.
Selain melaporkan ke Kejaksaan Negeri warga juga melaporkan ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan serta Bupati Lampung Selatan.
Dugaan tindak pidana korupsi di Desa Hara Banjar Manis Kecamatan Kalianda diperkirakan mencapai 1/2 miliar, dengan rincian :
- APBDes 2022-2024 (sekitar 350 juta), Diantaranya pembangunan rabat beton yang seharusnya dikerjakan oleh masyarakat namun diborongkan kepada pihak ketiga, pengadaan sapi sebesar 60 juta diduga fiktif tetapi SPJ nya dibuat, penyertaan modal Bumdes tahun 2023 sebesar 50 juta dan masuk kantong Kepala desa.
- Kebun Bibit Rakyat (KBR) tahun 2024 dengan pagu 100 juta ditargetkan sebanyak 30.000 batang namun terealisasi hanya 15.000 batang diantaranya bibit jengkol, alupkat dan sengon, yang mana usulan peneriman bibit diduga fiktif karena sebagaian yang daftar penerima gak pernah ditemuin dan tidak pernah diberikan.
- Bantuan P3A (Perkumpulan petani pemakai air- irisgasi) dari provinsi bantuan sebesar 196 juta diborongkan kepada pihak ketiga hanya 100 juta.
- Dugaan pemotongan penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa dari Januari 2022 hingga Desember 2025, untuk periode tahun 2022 hingga 2024 pemotongan sebesar 300 ribu rupiah dan untuk tahun 2025 sebesar 500 ribu rupiah per aparatur Desa. “Kenapa naik, karena untuk pengembalian atas temuan di inspektorat sebesar Rp. 11.700.000, tapi kok dibebankan ke apratur desa, ” ujar H koordinator warga di dampingi sejumlah warga lainnya.
- Pajak APBDes tahun 2023 sebesar 64 juta, baru dibayar 8 juta sementara 56 juta nya di tilep kades.
Dengan pelaporan ini aparatur penegak hukum (APH) mengusut tuntas perkara tersebut, untuk turun langsung mengecek kondisi di Desa kami yang dipimpin oleh Syahruddin yang juga menjabat Ketua APDESI Kecamatan Kalianda.
“Kami sudah melampirkan bukti-bukti pendukung atas laporkan ini ke APH agar segera ditindaklanjuti. Ini puncak kekesalan warga, ” ujar H.
Selain itu juga kepada pihak Inspektorat agar prosfesional menangani perkara ini jangan sampai bermain mata.
“Kami juga minta Inspektorat jangan main mata dalam kasus ini, ” Tegas H diamini sejumlah warga lainnya. santi