Dugaan Korupsi Dana Bos Kejaksaan Negri Bengkulu Selatan Geledah SMK IT

oleh -6 Dilihat
oleh
Kejari BS teliti berkas.

BENGKULU, HRPenyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) mengeledah SMK IT Al Malik rabu (7/6-2023. Penggeledahan ini terkait dengan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) serta dana hibah dari pemerintah provinsi Bengkulu dibawa Yayasan Duayu Sekundang kabupaten BS.

Kajari BS. Hendri Hanafi,.SH melalui Kasi Pidsus Asido Naingolan,.SH. didampingi Kasi Intel Hendra Catur Putra. SH. menjelaskan penggeledahan yang dilakukan disekola tersebut.

Pasca melakukan penggeledahan, penyidik Kejari BS langsung bergerak cepat nenaikkan setatus perkara dugaan korupsi SMKIT. Dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Dokumen yang kami sita tadi kemungkinan besar akan kami jadikan barang bukti. Mengenai penanganan perkara ini telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas Asido Nainggolan,.SH.

Dijelaskan Kasi Pidsus. Total dana BOS dan hibah yang diusut penyidik mencapai Rp.664 juta. Adapun rinciannya dana BOS tahun 2021 sebesar Rp.140 juta. Tahun 2022 sebesar Rp.374 juta dan danah hibah tahun 2022 sebesar Rp.150 juta. Indikasi kerugian negara bersumber dari beberapa belanja fiktif seperti pembelian komputer. Mark-up harga barang dan manipulasi Dapodik.

Penggelembungan jumlah siswa/i melalui manipulasi data dapodik. Belum diketahui jumlah kerugian pasti dari perkara ini. Namun estimasi sementara dari penyidik kejaksaan. Kerugian negara mencapai Rp.200 juta.

“Kami sudah berkirim surat kelembaga auditor untuk melakukan penghitungan kerugian Negara. Kalau estimasi kami kerugian diatas Rp.200 juta. Tapi itu tidak bisa dihadikan acuan. Kita tunggu saja hasil penghitungan dari auditor,” jelasnya.

Pada tahap penyelidikan dan penyidikan Jaksa telah memanggil berbagai pihak seperti sekolah, Kepala sekolah dan pihak swasta selaku penyedia barang. Meski demikian jaksa belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. “Untuk tahap penyelidikan kita baru panggil 2 orang dari pihak penyedia, kalau di tahap penyidikan dulu, sudah banyak termasuk pihak sekolah dan kepala sekolah juga sudah diperiksa. Kalau untuk tersangka belum bisa dipastikan karena proses masih berjalan,” pungkasnya. ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.