TANGERANG, HR – Dua tersangka,1 benisial AB dan tersangka 2 berinisial RSAK. Kamis, (30/5/2024) ditahan di lapas kls II Tangerang oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selama 20 hari, kedua tersangka pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan PT Telkom Akses (TA) Rp 1,9 M perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari PT Telkom.
Kegiatan ini core bisnis PT Telkom Akaes bergerak dibidang instalasi jaringan internet pemasangan INDIHOME dan PT TA bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai mitra untuk melakukan instalasi dilapangan. Sejak PT TA menerima laporan keuangan dari PT Telkom Akaes Regional yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaaan pasang baru dan Migrasi khusus wilayah Tangerang adanya terdapat jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata disistem jelas Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Dewa Arya Lanang Raharja.
Selanjutnya Lanang menjelaskan bahwa sejak tahun 2021- tahun 2022 dilakukan Investigasi dan diperoleh hasil data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai, yang mana tagihan dari mitra lebih besar dari data pemesanan pekerjaan.
Akibat dari laporan piktif mengakibatkan laporan keuangan PT Telkom. Akses menjadi minus. Diindikasikan ada oknum. “Pegawai dalam PT TA melakukan manipulasi data tagihan,” tegasnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka secara bersama sama menagihkan pekerjaan yang Fiktif melalui mitra /pihak ketiga dari Telkom. Akses. Data pekerjaan yang fiktif yang dibuat dengan sengaja di produksi oleh oknim oknum di Telkom Akses dengan cara mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra dan data data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka.
Sejauh ini masih diadakan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah dan kerugian sementara ini diperkirakan sekitar kurang lebih 1,9 M.erwin.t