TANGERENG, HR – Dua Terdakwa Tendi Als Teten Bin (Alm) Ade Hombi dan Ilham Maullana Als Ilham Bin Ikin Becki warga Bandung Jawa Barat didakwa pasal berlapis dalam berkas perkara terpisah diduga mengedarkan Tembakau Sintetis jenis ganja golongan I Narkotika.
Kedua terdakwa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang diketuai majelis hakim Subchi Eko dan Jaksa penuntut umum Syahanara Yusti Ramdona dari Kejaksaan negeri kota Tangerang.
Kedua terdakwa menjalankan bisnis haramnya melalui Akun instagram “FULLBLACKTUNE” milik terdakwa Ilham, akun dijadikan untuk jual beli narkotika tembakau Sintetis.
Penyidik Satresnarkoba dari Polresta Bandara Soekarno Hatta langsung mengadakan penyelidikan terhadap akun.
Sekira bulan Maret 2023 pukul 14.00 bertempat di JNE pasir impun yang beralamatkan di jalan pasir impun atas Kelurahan Karang Pamulang Kecamatan Mandalajati Kota Bandung Jawa Barat, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima menjadi perantaraan atau jual beli narkotika.
Adanya niat terdakwa Tendi alsTeten bin (alm) Ade Hombi untuk memperoleh keuntungan dan menyetujui tawaran saksi (terdakwa-red) Ilham Maulana als Ilham untuk menjadi Kurir/ perantara yang mengantar narkotika golongan I jenis ganja sintetis yang dilakukan oleh terdakwa Ilham dan dalam setiap penjualan terdakwa Ilham mendapatkan keuntungan Rp 50.000. Pada tanggal 25 Februari 2023 saksi Ilham menghubungi terdakwa Tendi bermaksud meminjam tempat tinggal /rumah terdakwa dijalan Kampung Singkur Rt 02/015, Desa Mekarmanik Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Jawa Barat untuk membuat dan mengolah Narkotika golongan I jenis ganja sintetis dan disimpan dirumah terdakwa.
Kemudian Minggu tgl 5 Maret 2023 terdakwa Tendi dihubungi oleh Ilham untuk mengemas 2 buah paket dengan rincian 1 paket atas nama pengirim Roby dengan penerima ke Sdr Sayid beralamat di Balikpapan, Regency Cluster Mediterani blok FB 6 no 8 yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja Sintetis dengan berat brutto 11,75 gram dan 1 paket lagi atasnama pengirim Roby dan penerima atasnama Raymond beralamat dijalan Bhineka 1 no 20, Rt02/09, Kampung Rambut Kelurahan Pasir Gunung Selatan Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik narkotika golongan I jenis ganja sintetis dengan berat brutto 7,03 gram. Keseluruhanya yang telah diedarkan oleh kedua terdakwa total 18,78 gram melalu jasa ekspedisi.
Selanjutnya hari Senin tgl 6 Maret 2023 yang lalu sekira jam 1 siang terdakwa Tendi atas arahan terdakwa Ilham untuk mengirimkan 2 paket yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja melalu jasa pengiriman JNE Pasir Impun dijalan Pasir Impun atas Kelurahan Karang Pamulang Kecamatan Mandalajati Kota Bandung Jawa Barat dan setibanya terdakwa langsung diamankan oleh saksi dari penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Dilakukan pengembangan dan penyidik menangkap terdakwa Ilham disalah satu bengkel tempat dia bekerja di jalan Sekebalingbaling Kelurahan Cikadut Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Atas perbuatanya terdakwa Tendi als Teten bin (alm) Ade Hombi didakwa bersalah Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara terdakwa Ilham Maulana alias Ilham bin Ikin Becki didakwa Primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider pasal113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengedarkan Ganja sintetis dalam pengerebekan dirumah terdakwa Tendi juga ditemukan Daun Ganja.
Bahwa Terdakwa Tendi Alias Teten Bin (Alm) Ade Ombi dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak/instansi yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1373/NNF/2023 tanggal 17 April 2023 atas nama Tendi Alias Teten Bin (Alm) Ade Ombi diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering (nomor : 0725/2023/PF) dengan berat netto awal seluruhnya 10,4300 gram tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tahun tentang perubahaan penggolongan Narkotika di dalam LampiranUndang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan netto akhir seluruhnya 9,8400 gram.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.erwin.t