Dua Terdakwa Divonis Rehabilitasi

oleh -459 views
oleh
BEKASI, HR – Di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada persidangan 26/08 para terdakwa I Bangun dan R Bagus divonis selama 1 tahun rehabilitasi dikurangi selama para terdakwa ditahan dan sisanya dijalani rehabilitasi dengan biaya sendiri.
Barang bukti seberat 1.04 gram ganja narkotika golongan I dirampas untuk dimusnahkan. Menurut Ketua Majelis Hakim B Silaban yang memeriksa dan mengadili perkara itu, para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pasal 127 (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009, penyalahgunan narkotika bagi diri sendiri.
Sebelumnya, para terdakwa dituntut selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noldy dalam pasal 127 (1) UU Narkotika. Ketika dikonfirmasi kepada Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Suwanto, 26/08, menyebutkan tidak akan banding.
Sementara, persidangan 18/06, terdakwa Moh Wahyudi divonis selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Barang bukti seberat 0,066 gr daun ganja dirampas untuk dimusnahkan. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis B Silaban.
Menurut Silaban, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 127 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pertimbangan tersebut menyatakan bahwa meskipun oleh JPU tidak ada dakwaan pasal 127.
Dalam persidangan itu diduga terdakwa memperoleh ganja seberat 0,066 gr adalah hadiah /kado dari temannya ketika pesta pernikahan terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Moh Wahyudi dituntut selama 4 tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. JPU menjerat terdakwa dalam pasal 111 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada persidangan 17/06, terdakwa Andriano divonis selama 3 tahun penjara. Barang bukti seberat 0,185 gr narkotika golongan I dirampas untuk dimusnahkan. Ketua majelis hakim B Silaban menjerat terdakwa dalam pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara spilit, terdakwa Yopie divonis selama 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Swarsa dalam pasal 127 UU Narkotika. Menurut B Silaban, ganja tersebut diambil Yopie dari Andriano untuk diisap. Sebelumnya para terdakwa Andriano dan Yopie dituntut masing-masing selama 5 tahun penjara oleh JPU Yashinta dalam pasal 111 (1) UU Narkotika. ■ med

Tinggalkan Balasan