Dua Saksi Menjelaskan Masunah Tenaga Kesehatan

oleh -497 views
oleh
JAKARTA, HR – Lanjutan persidangan pemeriksaan terdakwa Hj. Masunah Selasa (12/7/16), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara keterangan dua saksi menunjukkan bahwa terdakwa Hj. Masunah merupakan tenaga kesehatan yang sudah berpraktik membuka klinik “BPU Masunah” (Balai Pengobatan Umum) yang memiliki tenaga medis dokter ahli kandungan (dr. Basuki Muliyono) dan dokter umum, serta memiliki asisten 5 orang bidan.
Saksi Suhartini mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya dua kali persalinan ditolong di BPU Masunah dan ditangani 4 bidan yakni ; Bidan Sahka, Bidan Suleh, Bidan Siska dan Bidan Jaka.
Menjawab pertanyaan majelis Suhartini mengatakan tidak pernah ditangani langsung oleh Hj. Masunah.
“Saya tidak pernah ditangani langsung oleh Hj. Masunah untuk memeriksa kehamilan saya, tetapi itu dilakukan bidan bidan yang saya sebutkan tadi,” ungkapnya.
Apakah saksi pernah diberikan obat oleh terdakwa ? Tanya hakim, yang dijawab Suhartini; tidak pernah.
Kemudian kuasa hukum terdakwa bertanya; apakah saksi sering berobat ke BPU Masunah? Yang dijawab; “tidak pernah kalau berobat selalu ke puskesmas.”
Kemudian kuasa hukum terdakwa bertanya; mengapa saksi dua kali persalinan ditangani BPU Masunah sementara kalau berobat ke puskemas?
Saksi sepertinya sulit menjawab, hingga pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum terdakwa itu harus diterjemahkan atau dijelaskan majelis. Saksi, tadi mengatakan dua kali persalinan ditolong di BPU Masunah, tetapi kalau berobat kepuskesmas, apa alasan saudari saksi? Tanya majelis, yang dijawab saksi dengan mimic wajah tersipu malu mengatakan; “Bisa ngutang pak!”
Memangnya saudari saksi kenal dengan Hj Masunah ? Tanya hakim, yang dijawab saksi; kenal, kenal lama pak hakim, kan tetangga, ucapnya.
Sementara kesaksian seoarang saksi yang mengaku sebagai tenaga kesehatan yang berpendidikan D4 mengatakan bekerja membantu persalinan di BPU Hj. Masunah sejak tahun 2013 sampai pada 7 Maret 2016 hingga adanya penggerebekan yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Saya sebenarnya sudah ditunjuk sebagai penanggungjawab di klilik tetapi itu belum terealisasi karena terjadi penggerebekan,” ucap saksi.
Majelis mempertanyakan saksi terkait ijin terdakwa untuk mebuka klinik BPU Masunah. Saudari saksi, apakah pernah melihat ijin atau bertanya ada ngga ijin praktik BPU Masunah ? yang dijawab saksi; tidak pernah tahu pak hakim.
“Saya kan digaji, bagaimana mungkin saya mempertanyakan itu?” jawabnya.
Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan pendidikan saksi dibidang tenaga kesehatan. Saudari saksi, apakah pendidikan akhir yang saudari miliki hingga menjadi pembatu persalinan di BPU Masunah? dijawab saksi dan mengatakan pendidikan akhir adalah D4 tenaga kebidanan.
Apakah saudari pernah uji kompetensi kebidanan? Yang dijawab; pernah. Apakah anda tahu bahwa pendidikan terakhir terdakwa ini adalah pendidikan Sekolah Pendjenang Kesehatan Tingkat Atas (Idjazah E) Jurusan Kebidanan ? Yang dijawab, tahu. Tanya lagi, mana lebih tinggi antara Majenang dengan D4? Yang dijawab saksi; lebih tinggi D4.
Lalu kenapa saksi tidak membuka praktik sendiri? Yang dijawab; “Untuk dapat membuka praktik kebidanan salah satu persyaratan yang diajukan ke IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Jakarta Utara harus ada surat rekomendasi dari tempat bekerja. Saya bekerja di BPU Masunah dengan maksud akan mendapatkan rekomendasi tersebut,” ucap saksi.
Terus kenapa sampai saat ini belum mengajukan? Yang dijawab; saya sudah mengajukan tetapi sampai saat ini pengajuan itu belum dikabulkan, ucapnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anthon Hardiman dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara nyaris tidak melontarkan pertanyaan kepada kedua saksi. Cukup majelis, ucapnya saat kesempatan bertanya diberikan.
JPU dalam dakwaannya mendakwa terdakwa Hj. Masunah BINTI Susuri (alm) dengan Pasal 83 UU RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yaitu : “Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin”.
Oleh karena itu dalam eksepsinya Tony Budiyanto, SH, Budi Suranto Bangun , SH. MH. Cs yang beranggotan 13 advokat selaku kuasa hukum terdakwa Hj. Masunah mengatakan bahwa PN Jakarta Utara tidak berwenang mengadili kasus kliennya.
Sebab pada berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu jelas dan nyata Terdakwa Hj. Masunah memiliki Pendidikan Kesehatan Kebidanan Idjazah Pendjenang Kesehatan Tingkat atas (Idjazah E) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, dan beberapa Sertifikat Penghargaan yang keluarkan oleh Suku Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Artinya Terdakwa Hj. Masunah adalah Tenaga Kesehatan yang memiliki Ijazah Pendjenang Kesehatan Tingkat atas (Idjazah E) dan Mengabdikan diri di Puskesmas Cilincing Jakarta Utara serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Menurut Tony Budiyanto, sepatutnya JPU wajib menyadari dan harus bersifat koreksi sebagai dasar dalam membuat Surat Dakwaan, dalam menerapkan Pasal 83 Undang-Undang RI. No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, yang menguraikan rumusan perbuatan bahwa Terdakwa Hj. Masunah, bukan seorang Tenaga Kesehatan, pungkasnya kepada HR usai persidangan. tom

Tinggalkan Balasan