MAJALENGKA, HR – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Unit PPA pada, Rabu (30/05), berhasil mengamankan dua laki laki yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
Penangkapan pelaku tindak Pidana pencurian dengan kekerasan terhadap penjambret HP, tertangkap langsung pada pukul 22.00 Wib, Senin (28/5/2018), di depan Gang Salamudin Jalan Suma Kelurahan Majalengka wetan Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad. S.I.K. M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Muhammad Wafdan Muttaqin, SIk, SH, MH mengatakan, “Beberapa hari lalu kita amankan pelaku AP dan DN dengan cara membuntuti korban yakni L yang sedang dalam posisi dibonceng temannya D menggunakan sepeda motor dengan memepetkan sepeda motor korban dari samping dan mengambil paksa handphone milik korban yang sedang digunakan menelpon sehingga korban L dan temannya D terjatuh dari motor yang dikendarai.”
“Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018, sekira jam 22.00 Wib, Sdr DN dan Sdr AP mengikuti korban yakni L yang dibonceng temennya D menggunakan sepeda motor dan saat itu korban dibonceng serta sedang dalam posisi memgang handpone, kemudian saat perjalanan di depan gang Salamudin tepatnya di Jalan Suma Kelurahan Majalengka Wetan, motor korban di pepet oleh Pelaku, kemudian pelaku mrngambil paksa handpone yang sedang korban gunakan pada saat itu sehingga korban dan temannya terjatuh dari motor yang dikendarainya sedangkan tersangka DN dan AP kabur dan berhasil mendapatkan handphone korban,” terang Kasat Reskrim AKP Muhammad Wafdan.
Atas kejadian tersebut korban meminta bantuan kepada temennya yakni F kemudian F memberitahukan kepada piket Reskrim dan Sabhara Polres Majalengka yang tengah bertugas di mako, langsung menindaklanjuti Informasi tersebut dan melakukan penyisiran sehingga dua orang pelaku berhasil di amankan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Handpone merk KATA type i3L putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah kunci kontak, kenudian tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan hujuman penjara selama lamanya sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Majalengka Muhammad Afdan berpesan agar masyarakat lebih waspada dan hati hati terutama dalam membawa barang berharga bepergian untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan inginkan. lintong situmorang