Dua Pengedar Sabu Diamankan Polda Bengkulu, Sembunyikan Barang Bukti dalam Botol Minyak Rambut

BENGKULU, HR – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh jajaran Subdit II Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada Senin malam, 7 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua pelaku masing-masing berinisial Raka dan Beni Saputra ditangkap dengan barang bukti sebanyak 26 paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan di kediaman Raka di Jalan Jawa, Kelurahan Sukamerindu, Kota Bengkulu. Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Ipda Jingge, yang didampingi oleh Paur Pensat Subdit Penmas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, Raka memperoleh sabu dari rekannya Beni yang berdomisili di Kelurahan Pengantungan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan dua paket sabu masing-masing seberat 2,6 gram dan 8,5 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam botol minyak rambut untuk mengelabui petugas,” ungkap Ipda Jingge.

Raka diketahui merupakan seorang pengangguran, sedangkan Beni bekerja sebagai karyawan hotel. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Dari tangan kedua tersangka, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu, satu unit handphone, timbangan digital, gunting kecil, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran sabu,” tambah Iptu Desty Sukarlia.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Bengkulu dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *