Dua Pengedar Sabu di Melawi Diamankan Polisi

MELAWI, HR – Upaya pemberantasan pengedar dan kurir narkoba terus dilakukan Ditresnarkoba Polres Melawi dengan menangkap pelaku.

Operasi yang dilakukan, Selasa (7/8/2018), sekira pukul 1 – 00 Wib dilakukan di halaman Pakir Hotel Amaranta Jalan Provinsi pinoh sintang Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Polisi awalnya menangkap, tersangka pengedar narkoba berinisial IW / Iwan, Umur 26 tahun alamat Dusun Tubung Desa Labang Kecamatan Belimbing hilir Kabupaten Melawi, Pengembangan tertangkapnya saudara iwan polisi tangkap lagi saudari Emi Umur 32 tahun Alamat Desa Pemuar Kecamatan Belimbing hilir kabupaten Melawi.

Dia tidak berkutik setelah anggota kepolisian yang dipimpin Kanit Lidit Limbung menyita narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket sedang dengan berat sekitar 1 gram.

Polisi juga menyita sebuah timbangan digital, tiga buah handphone dan Kipet untuk isap sabu sabu, yang dibawa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Lidik Sat Narkoba Polres Melawi, Limbung memang sudah merupakan target operasi sudah sejak lama.

“Memang sudah menjadi target operasi, dan kita berhasil mengamankan barang bukti sabu ukuran sedang,” ungkapnya

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi sabu di depan halaman parkir mobil dan Motor di Hotel Amaranta, tersangka sudah lama kita intai hanya Ber­modalkan ciri-ciri yang di­sam­paikan warga akhirnya tim ops­nal dipimpin Kanit Lidik Limbung beserta tim nya berhasil menangkap tersangka, Pelaku dua orang sudah diamankan di kantor, Polres Melawi guna untuk penyidikan lebih lanjut, jelasnya.

” Untuk proses lebih lanjut kedua tersangka diamankan di Polres Melawi, dengan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a , UUno 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun maksimal hukuman mati.jelasnya. abd

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *