Dua Pengedar Narkotika Asal Tiongkok Divonis Mati

oleh -9 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Dua pengedar Narkoba asal Tiongkok Li Fuzhang (30) dan Li Hazheng (30) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (1/9/2016). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Mardiana Silaen menuntut kedua terdakwa agar dihukum mati.
Keduanya ditangkap saat membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Ruko Jalan Garuda Tengah Nomor 34 B dan C, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, 19 Desember 2015.
Dari keterangan keduanya, saat ini Chen Lau Pan, Xiao Tien, Xiao Long yang saat ini masuk daftar pencarian orang sebagai otak peredaran narkotika di Indonesia.
Keduanya dijatuhi vonis hukuman mati berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 tentang pengedaran narkotika. Saat ini kedua terdakwa diberi kesempatan mengajukan banding hingga satu minggu ke depan menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan.
Kuasa hukum keduanya, Dolfie Homoas, mengatakan keduanya hanya tumbal dari kegiatan gembong narkoba sebenarnya yang juga berasal dari Tiongkok. “Mereka berdua diiming-imingi pekerjaan di Indonesia sebagai penjual spare part kendaraan bermotor,” ujar Dolfie Homoas usai sidang.
Satu terdakwa yaitu Li Fuzhang bahkan mengaku sempat mengambil barang di daerah Cengkareng, Jakarta Barat yang belakangan diketahui narkotika.
“Saat ambil barang itu dia tidak tahu kalau narkotika. Saya menilai hukuman mati tidak adil karena penyidikan tidak dilakukan mendalam,” ucapnya. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.