Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polsek Kronjo

oleh -2K views
oleh

TANGERANG, HR – Reskrim Polsek Kronjo, Kabupaten Tangerang, menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis shabu. Pelaku diduga terlibat jaringan narkoba di wilayah Kecamatan Kronjo.

“Kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan raya, depan pasar malam Muncung, dan pelaku merupakan salah satu pemain jaringan yang berada di wilayah Kronjo, keduanya masing-masing bernama Sardi bin Sarnan (40), asal Kp. Selatip Rt 08/Rw 04 Desa Lontar, Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, dan Imam Sapei alias Imam bin Sarimin (35), asal kp. Congkok Rt 03 / Rw 04 Desa Pasir, Kecamatan Balaraja, Kab. Tangerang,” kata Kapolsek Kronjo AKP Uka Subakti, SH, Senin (26/3/2018).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu dibungkus kertas rokok warna emas, berat brutto 0,74 gram, dan satu Unit Handphone merk Lenovo warna hitam, berikut sim card Simpati dengan nomor 085280005289. Kemudian satu Unit Handphone merk Samsung warna putih berikut sim card Simpati dgn nomor 081383777112 serta satu buah korek api berwarna merah.

Berdasarkan kronologis kejadian, seperti yang diuraikan Kapolsek, bahwa Rabu (21/3), sekitar jam 20.00 Wib, sewaktu petugas dari Polsek Kronjo sedang melaksanakan tugas patroli wilayah di Kp. Muncung Rt 01/01 Ds. Muncung, Kec. Kronjo Kab. Tangerang, dan sedang berbincang-bincang dengan warga masyarakat, tiba-tiba salah seorang warga yang tidak menyebutkan namanya memberikan informasi bahwa di wilayahnya ada yang mengedarkan narkotika, sehingga warga tersebut menunjukkan pelakunya yang sedang berdiri di pinggir jalan raya di tempat pasar malam.

Mengetahui pelakunya sedang berdiri kemudian petugas pura-pura hendak membelinya dan sewaktu pelaku mengeluarkan satu bungkus kecil kertas rokok warna emas, dan setelah diteliti ternyata isinya berupa narkotika jenis shabu dan selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polsek Kronjo. linda

Tinggalkan Balasan