DOLOKSANGGUL, HR – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali menggagalkan peredaran narkoba. Dua pengedar ditangkap di Kecamatan Paranginan, Humbahas, dan Kecamatan Balige, Toba, dengan barang bukti delapan paket besar ganja kering siap edar.
Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro, S.H., M.H., memimpin langsung penangkapan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Paranginan. Tim berhasil menangkap DJH (19), warga Kecamatan Siborong-borong, Kamis malam (25/9/2025), di Jalan Sisingamangaraja saat hendak menjual ganja dengan sepeda motor Supra Fit hitam.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DJH sudah tiga bulan terakhir mengedarkan ganja. Barang haram tersebut diperoleh dari MM (40), warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Pengembangan penyelidikan berlanjut hingga Jumat dinihari (26/9/2025), ketika tim meringkus MM di Desa Lumban Bul-bul, Balige.
Polisi menyita delapan paket besar daun ganja kering siap edar dari kedua tersangka. Keduanya kini ditahan di Mapolres Humbahas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah ini. Penindakan akan terus dilakukan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan. “Apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. sihar.lg








