Dua Pelaku Jaringan Pengedar Ganja Dibekuk

oleh -1.2K views
oleh

MAJALENGKA, HR – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengamankan dua tersangka diduga jaringan pengedar narkotika jenis ganja. Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Majalengka, di ruangan Satuan Narkoba Polres Majalengka, Senin (19/02).

Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Darli S.Sos menyampaikan telah diamankan dua tersangka pada Jumat (16/02).

Tersangka tersebut warga yang berada di Kecamatan berbeda, terdiri dari E (41) warga Kecamatan Lemahsugih dan Y (41) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Pelaku E diamankan terkait kasus ganja dan Y terkait shabu.

“Keduanya juga tidak saling mengenal. Setelah kami kembangkan, dari tim kami ini mengarah kepada satu titik, mengarah ke wilayah Cikarang Bekasi. Jadi masih di wilayah Jawa Barat,” ujar Darli.

Darli mengungkapkan, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis ganja satu paket seberat 15 gram dan shabu sebanyak 2 paket seberat 1,76 gram. Kedua tersangka, ungkap Darli, diduga pemakai dan pengedar.

“Untuk tersangka inisial E, barang bukti kita temukan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan dan dari pengakuan tersangka, transaksi sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Barang bukti tersebut diperoleh dari DPO an. Mr. X, dengan sekali berbelanja seharga Rp 400 ribu. Sedangkan inisial Y, dari pengakuan baru satu kali berbelanja dan diperoleh dari DPO an. E dengan sekali berbelanja Rp 1,8 juta.

Tersangka E dikenakan dengan UURI No 35/2009 tentang Narkotika dan telah memenuhi unsur pasal 114 (1), jo pasal 111 (1), jo pasal 127 (1) huruf a. Dan tersangka Y, dikenakan UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur pasal 114 (1), jo pasal 112 (1), jo pasal 127 (1) huruf a.

“Masing-masing pelaku dengan ancaman hukuman penjara 5-12 tahun penjara,” ujarnya. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan